Sistem Informasi Perbankan dan Standar Operasional Prosedur
Nama Anggota Kelompok : EPI A
Elida Kusumastuti (20130730030)
Nurul Ma'rifah (20130730047)
Reni Agustina (20130730036)
Wahida Turrohmah (20130730035)
Sistem
Informasi Perbankan
Teknologi
Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan
pelayanan jasa perbankan secara elektronik dengan menggunakan sarana komputer,
telekomunikasi, dan sarana elektronik lainnya. Penggunaan TSI adalah untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat.
Tujuan dari
sistem informasi perbankan:
·
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi system pengawasan
dan pemeriksaan bank
·
Menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan tugas
pengawasan dan pemeriksaan bank
·
Mengoptimalkan pengawas dan pemeriksa bank
dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan
pemeriksaan bank
·
Memudahkan audittrail oleh pihak yang
berkepentingan
·
Meningkatkan keamanan dan integritas data serta
informasi.
Perkembangan teknologi informasi membuat bank-bank
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa. Seperti pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, yang merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berbasis teknologi.
BI Melakukan Ujicoba
Branchless Banking
BI terus
mematangkan panduan atau guideline layanan perbankan tanpa
kantor (branchless banking). BI bersama perbankan, perusahaan jasa
pembayaran dan telekomunikasi akan membuat pilot project untuk branchless
banking.
Bank yang bakal
menjalankan branchless banking harus memenuhi beberapa kriteria Antara lain,
memiliki agen yang berbadan hukum, Standar Operasional Prosedur (SOP),
sistem pengawasan, standar teknologi dan hubungan antara bank dengan agen. Bank
yang mempunyai teknologi dan biaya yang cukup, akan mendapatkan izin
menjalankan pilot project. BI juga mengatur syarat-syarat Iebih detail tentang
agen.
BI menggulirkan
ide branchless banking untuk menjaring masyarakat yang belum terlayani bank,
terutama di daerah pelosok. Dengan memberdayakan agent banking, bank tidak
perlu susah payah melakukan ekspansi jaringan. Jadi, selain membuka akses bagi
masyarakat pinggiran, layanan ini juga dapat meningkatkan efisiensi.
Standar
Operasional Prosedur Customer Service
Standar
Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas
pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja pada unit kerja yang
bersangkutan.
Customer Service merupakan
pegawai yang profesional dibidang pelayanan dan ditunjuk untuk meningkatkan
kepuasan nasabah. Customer Service Officer dituntut untuk selalu berhubungan
baik dengan nasabah.
Dalam
praktiknya fungsi Customer Service adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
Resepsionis Artinya sebagai penerima tamu yang
datang ke Bank. Tamu yang dimaksud adalah nasabah yang datang ke bank.
Fungsinya dalam hal melayani pertanyaan yang diajukan nasabah dan memberikan
informasi yang diinginkan selengkap mungkin.
2. Sebagai
Deskman, Artinya sebagai orang yang melayani
berbagai macam aplikasi yang diajukan nasabah atau calon nasabah.
3. Sebagai Salesman, Artinya sebagai orang yang menjual produk
perbankan, maksudnya menawarkan
produk bank kepada setiap calon nasabah yang datang ke bank.
4. Sebagai
Customer Relation Officer, Yaitu sebagai
seseorang yang dapat membina hubungan baik dengan seluruh nasabah, termasuk
merayu atau membujuk agar nasabah tetap bertahan tidak lari dari bank yang
bersangkutan.
5. Sebagai
Komunikator, Artinya sebagai orang yang
menghubungi nasabah dan memberikan informasi tentang segala sesuatu yang ada
hubungannya antara bank dengan nasabah.
Standar Operasional Prosedur Satpam sebagai Front Office Bank
Satpam /security adalah petugas yang dibentuk oleh
instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik untuk menjaga keamanan
dilingkungan /kawasan kerjanya.
Kegiatan Pokok Satpam:
a. Mengadakan peraturan dengan maksud
menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja,
b. Melaksanakan penjagaan dengan maksud
mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan
sekitar tempat tugasnya.
c. Mengadakan pengawalan uang/barang
apabila diperlukan.
d. Mengambil langkah-langkah dan
tindakan sementara bila terjadi tindak pidana.
e. Memberikan tanda-tanda bahaya atau
keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan
jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan
pertolongan dan bantuan penyelamatan.
Satpam Dalam Banking Hall
a. Sebagai Petugas satuan keamanan
ü Memberikan rasa aman dan nyaman
kepada Nasabah yang datang bertransaksi di dalam Banking Hall.
ü Memantau setiap Nasabah yang masuk
dan keluar Banking Hall ,serta mengamati terhadap keadaan sekeliling.
b. Sebagai petugas penjaga ketertiban
ü Membantu mengatur jalur antrian.
ü Tanggap terhadap situasi di dalam
Banking Hall
c. Sebagai bagian dari Frontliner –
staff.
ü Menyambut Nasabah dengan MEMBUKA
PINTU saat Nasabah datang maupun meninggalkan Banking Hall.
ü Mengucapkan SALAM,TERSENYUM kepada
Nasabah yang datang .
ü Tanggap dengan MENAWARKAN BANTUAN
terhadap Nasabah yang kebingungan di Banking Hall dengan MENGARAHKAN dengan
benar ketempat yang dituju.
ü Mengucapkan SALAM & TERIMA KASIH
saat Nasabah meninggalkan Banking Hall.
Sistem Informasi Perbankan dan Standar Operasional Prosedur
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
10:20
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.