AO atau Account Officer




AO atau Account Officer
A.    Pengertian AO atau Account Officer
Account Officer (AO) adalah pegawai/karyawan bank yang berada pada bagian perkreditan, yang memiliki tugas dan kewajiban secara umum adalah mengelola kredit nasabahnya. AO bertugas mencari nasabah (debitur) yang layak, sesuai kriteria peraturan Bank, menilai, mengevaluasi, menganalisa, dan kemudian mengusulkan besarnya kredit yang diberikan.
Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya,  dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
AO juga sekaligus menjadi konsultan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada atasannya dan atasan akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat putusan, berupa persetujuan maupun penolakan.
Hubungan AO dan nasabah sangat erat. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, maka akan mempengaruhi kelangsungan hidup Bank. Demikian apabila portfolio nasabah yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar, maka perusahaan akan memetik laba dari interest margin. Namun sebaliknya kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan Bank menurun.
AO juga harus mempunyai kemampuan dalam menganalisa laporan keuangan. Tidak jarang di lapangan ditemukan pihak calon debitur membuat laporan keuangan 3 (tiga versi), yaitu versi internal (asli), versi pajak (untuk keperluan pengelabuhan pajak), dan versi bank. Disinilah seorang AO harus sangat jeli, dimana saat melakukan interview dengan calon debitur dan kemudian membuktikannya lewat laporan keuangan. Apabila ada kejanggalan, harap hati-hati, jangan-jangan yang anda pegang laporan keuangan bukan yang asli.
AO harus sedikit paham mengenai persoalan legalitas didalam perkreditan. Persoalan legalitas bukan hal yang mudah, karena sekali terdapat cacat dalam hal pengikatan jaminan, dan kebetulan mendapatkan debitur yang berkarakter kurang baik, maka saat pengakusisian jaminan (karena kredit macet), dapat dipastikan Bank akan sebagai posisi / pihak yang dirugikan.
Persoalan penilaian jaminan juga merupakan persoalan yang tidak kalah menariknya untuk dipahami juga oleh seorang AO. Karakteristik jaminan yang bernilai tinggi/rendah, jaminan yang tidak dapat diterima Bank, jaminan yang bersengketa, jaminan yang mempunyai nilai karakteristik khusus, benar-benar harus dipahami oleh seorang AO, agar nantinya pihak Bank tidak diposisikan sebagai pihak yang dirugikan.
B.     Fungsi AO secara keseluruhan

1.      Tahap pemohonan Kredit.
Dalam tahap ini, AO bertugas mencari prospek calon debitur untuk memenuhi target kerja yang ditetapkan. Aktifitas AO pada tahap ini antara lain :
·         Memasarkan produk dan jasa bank, khususnya perkreditan
·         Melayani nasabah atau calon debitur yang mengajukan permohonan kredit
·         Memberikan penjelasan perihal persyaratan dan ketentuan kredit dan membimbing calon debitur melengkapi persyaratan permohonan kredit

2.      Tahap Pengusulan Kredit
Setelah AO melakukan fungsi pemasaran, maka hasilnya adalah AO memperoleh calon debitur yang ingin memperoleh kredit bank untuk menambah modal usahanya. Kegiatan AO dalam tahap ini antara lain :
o   Memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan kredit
o   Membuat analisis kredit termasuk analisis keuangan, menghitung kebutuhan modal kerja dan membuat cash flow untuk mengetahui jumlah investasi yang wajar (untuk permohonan kredit Investasi).
o   Melakukan kunjungan setempat (On The Spot) ke lokasi usaha calon debitur, untuk memeriksa jalannya usaha dan sekaligus melakukan verifikasi data keuangan dan usaha calon debitur.
o   Memeriksa dan memastikan kebenaran data modal kerja usaha sesuai laporan keuangan antara lain, kas/rek. di Bank, nilai persediaan/stock barang dagangan, piutang/tagihan usaha/proyek, hutang dll.
o   Mengusulkan pemberian kredit.

3.      Tahap Pemberian Failitas Kredit
Setelah melalui proses pemberian kredit dan kredit memperoleh persetujuan untuk direalisasi, maka dengan demikian nasabah dapat segara menikmati fasilitas kredit sesuai dengan kebutuhannya.
Tugas AO pada tahap ini adalah :
§  Memantau perkembangan usaha debitur sesuai dengan jadwal. Bentuk dan jadwal pemantauan telah ditetapkan sesuai ketentuan masing masing bank, namun pada prinsipnya, disesuaikan dengan tingkat kelancaran pembayaran bunga/pokok kredit atau dikenal dengan istilah Kolektibiliti.
§  Melakukan kunjungan setempat (on the spot) untuk memantau jalannya usaha debitur secara periodik.
§  Membantu memberikan saran dan penjelasan kepada debitur sehubungan dengan jalannya usaha dan dalam kaitannya dengan aktifitas rekening pinjaman.

4.      Tahap Perpanjangan Fasilitas Kredit.
Fasilitas kredit, baik itu Kredit Modal Kerja (KMK) maupun Kredit Investasi (KI), masing masing memiliki jangka waktu tertentu. Bila Kredit untuk modal kerja, lazimnya berjangka waktu 12 bulan bisa diperpanjang (Revolving), sedangkan untuk Kredit Investasi disesuaikan dengan periode investasinya.
Oleh karena fasilitas kredit berjangka waktu tertentu, maka setiap jatuh tempo kredit, apabila debitur masih ingin memperpanjang kreditnya, bank akan meninjau ulang failitas kredit yang telah diberikan tersebut apakah masih layak untuk diperpanjang.
Dalam proses ini kegiatan AO adalah seperti halnya pada Tahap Pengusulan Kredit diatas.
C.     Sistem Operasional dari Account Officer dalam menentukan Akad Pembiayaan
Pembiayaan adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pada dasarnya konsep kredit pada bank konvensional dan pembiayaan pada bank syariah tidak selalu berbeda, yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan bank konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank syariah berupa imbalan atau bagi hasil.
6 hal yang harus di ketahui oleh seorang Account Officer (AO) dalam menyalurkan pembiayaan :
1)      Kepada siapa pembiayaan diberikan?
Bank harus meminta data nasabah secara rinci agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, harus dikrtahui pula apakah nasabah peorangan/badan hokum?
·         Nasabah perorangan
-          Identitas nasabah berupa KTP,SIM,Paspor
-          Status martial berupa kartu keluarga dan surat nikah
-          Tempat tinggal berupa bukti kepemilikan dan IMB

·         Syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah badan hukum:
-          Identitas badah hokum berupa AD/ART, SIUP,TDP,NPWP
-          Identitas pengurus yang diberi kekuasaan berupa KTP, SIM, PASPOR dan Surat kuasa
-          Lokasi Badan Hukum berupa status kantordan bukti kepemilikan/penguasaan.
2)      Untuk apa pembiayaan diberikan?
Bank meminta informasi kepada nasabah untuk apa pembiayaan yang di ajukan lalu menganalisis/memilih produk yang paling tepat yang sesuai dengan keperluan nasabah dengan resiko yang minimalis.
3)      Berapa besar pembiayaan yang diberikan?
Bank menganalisis kebutuhan nasabah yang sebenarnya diperlukan yang di ajukan, tidak langsung menyetujui besar plafon yang diajukan nasabah tetapi memperhitungkan plafon yang tepat yang sebenarnya dibutuhkan oleh nasabah.
4)      Relevansi antara kebutuhan konsumsi dengan pembiayaan yang diberikan.
Bank harus bisa menganalisis kesesuaian antara kebutuhan nasabah yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan dengan plafon pembiayaan yang akan diberikan bank.
5)      Darimana sumber pengembalian dari nasabah?
Hal ini bank menganalisis dari laporan keuangan keuangan usaha nasabah dan neraca kekeyaan yang dimiliki nasabah secara keseluruhan. Dari laporan keuangan nasabah dapat diketahui cash flow tiap bulan yang dapat digunakan untuk mengangsur pembiayaan.
6)      Resiko apa yang mungkin timbul dari penyaluran pembiayaan?
Bank menganalisis secara rinci resiko yang kemungkinan timbul dan memperhitungkan solusinya, dan bank mengambil resiko yang paling kecil agar tidak merugikan bank.

Setiap pemberian pembiayaan sebenarnya jika dijabarkan secara mendalam mengandung beberapa arti. Sehingga, jika kita bicara pembiayaan maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang ada di dalamnya. Yang meliputi :
:a) Kepercayaan Yaitu diberikan kepada debitur baik dalam bentuk uang, jasa maupun barang akan benar-benar dapat diterima kembali oleh bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan
.b) Kesepakatan, Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban. Kesepakatan penyaluran pembiayaan dituangkan dalam akad pembiayaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu bank dengan nasabah.
c) Jangka waktu, Setiap pembiayaan yang diberikan mempunyai jangka waktu masing-masing sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu ini mencakup waktu pengambilan pembiayaan yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada pembiayaan yang tidak memiliki jangka waktu.
d) Resiko, Dalam memberikan pembiayaan kepada perusahaan, bank tidak selamanya mendapatkan keuntungan, bank juga bisa mendapat resiko kerugian. Seperti ketika terjadinya Side Streaming, lalai dan kesalahan yang disengaja, maupun penyembunyian keuntungan oleh nasabah. Suatu resiko ini muncul karena ada tenggang waktu pengembalian. Semakin lama jangka waktu pembiayaan maka semakin besar resiko tidak tertagih, demikian pula sebaliknya
e) Balas jasa, Merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan atau jasa tersebut yang kita kenal dengan bagi hasil. Balas jasa dalam bentuk bagi hasil ini dan biaya administrasi ini merupakan keuntungan bank. Berdasarkan unsur tersebut di atas membuktikan bahwa pada dasarnya pembiayaan merupakan pemberian kepercayaan dan berarti pula prestasi yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat yang telah disepakati oleh semua pihak.3.
Penyaluran dana pembiayaan bank syariah memiliki langkah atau prosedur yang meliputi:
1.      Perjanjian Pembiayaan

Arti penting perjanjian pembiayaan yaitu:
a)      Perjanjian pembiayaan berfungsi sebagai dasar hukum bagi kedua belah pihak
b)      Perjanjian pembiayaan merupakan dasar lahirnya perjanjian lainnya
c)      Perjanjian pembiayaan berfungsi untuk memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak
d)     Perjanjian pembiayaan sebagai dasar lahirnya perjanjian asuransi.

2.              Bentuk dan isi perjanjian pembiayaan antara BSM dan nasabah.
Dalam praktek bentuk dan isi perjanjian pembiayaan antara suatu bank dengan bank yang lain berbeda, hal ini terjadi dalam rangka untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhannya masing-masing. Tetapi pada dasarnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis.
Sebelum perjanjian ditandatangani kedua belah pihak, calon debitur harus melalui beberapa tahap yang meliputi:
a)      Calon debitur wajib membuat surat permohonan pemberian pembiayaan, kemudian diajukan kepada pihak bank

b)      Jika surat permohonan pembiayaan telah diterima bank, bank melakukan pemeriksaan yaitu dengan melihat apakah pembiayaan yang dimohonkan masuk dalam pasar sasaran dan KRD (Kriteria Resiko yang Dapat Dilayani) serta apakah telah memenuhi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembiayaan (seperti: untuk perorangan menyerahkan fotokopy KTP/SIM/PASPOR/Identitas lainnya.

Jika badan usaha menyerahkan fotokopi KTP/SIM/PASPOR/Identitas lainnya ditambah menyerahkan NPWP, SIUP, Akte Perusahaan dan legalitas, lainnya). Apabila surat permohonan pembiayaan yang diajukan masuk kategori diatas, maka bank akan melakukan penelitian dan analisis dengan cara melakukan kunjungan atau melihat secara langsung kegiatan usaha yang dijalankan calon debitur, kemudian bank melakukan wawancara dengan calon debitur. Calon debitur juga harus memenuhi criteria 5C (Character/penilaian terhadap kepribadian, Capital/modal, Capacity/kemampuan, Condition of Economy/ kondisi ekonomi, dan Collateral/agunan)

c)      Bila penelitian dan analisis telah dilakukan oleh pihak bank, kemudian dilakukan pemutusan pembiayaan oleh pejabat pembiayaan. Bank kemudian mengeluarkan Surat Penawaran Putusan Pembiayaan (SP3) yang berisi tentang persyaratan pembiayaan yaitu meliputi jumlah pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan lain-lain, surat ini kemudian diajukan kepada calon debitur, apabila calon debitur menyetujui maka dibuat perjanjian sesuai dengan persyaratan pembiayaan yang telah disepakati.
Pemberian pembiayaan dilimpahkan kepada
Account Officer (A/O)
AO disini bertugas untuk memprakarsai suatu pembiayaan. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya. Selain itu A/O juga merangkap sebagai bagian Support Pembiayaan, yaitu mengadakan penilaian keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, kebenaran usaha maupun penggunaan pembiayaan, keabsahan jaminan, taksasi jaminan dan lain-lain. Setelah calon debitur menjadi debitur, maka A/O akan melakukan penanggulangan kemungkinan terjadinya masalah, sehingga tindakan preventif dapat dihindari sejauh mungkin.
Pemimpin Cabang
Pejabat ini berfungsi sebagai pemutus pembiayaan yang diprakarsai oleh A/O, nantinya pejabat ini akan memutuskan apakah pembiayaan tersebut disetujui atau tidak
Bentuk perjanjian dalam pembiayaan yang biasanya digunakan ada 2 (dua) macam, yaitu:
a)      Di bawah tangan (onderhandsacte). Dalam praktek bentuk perjanjian ini dinamakan perjanjian standar atau baku.Maksudnya adalah bahwa perjanjian yang isinya sudah dibakukan oleh atau sudah dalam bentuk tertulis dan dibuat oleh pihak yang kuat yaitu pihak kreditur (pihak bank). Menurut Pasal 1874 BW (Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Perdata), perjanjian di bawah tangan adalah setiap akte yang tidak dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat/pegawai umum.

b)      Dibuat Nota riil / Akte Authentik. Dalam hal ini kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur membuat persetujuan atau kesepakatan di hadapan Notaris. Menurut Pasal 1868 BW, Akte Authentik adalah suatu akte yang dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk itu di tempat dimana akte dibuat. Menurut Undang-Undang suatu akte authentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte authentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akte sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan tambahan pembuktian lagi.

Dalam praktek bank tidak menentukan secara khusus surat perjanjian mana yang akan digunakan, apakah di bawah tangan atau dibuat Nota riil dalam perjanjian pembiayaan, tetapi biasanya ditentukan oleh besar kecilnya jumlah pembiayaan dan besar kecinya resiko. Apabila jumlah pembiayaannya besar, maka biasanya surat perjanjiannya dibuat nota riil, tetapi jika jumlah pembiayaannya kecil, maka biasanya surat perjanjiannya dibuat di bawah tangan. Dalam praktek isi atau materi suatu perjanjian adalah berbeda, tetapi dalam menentukan isi perjanjian pembiayaan para pihak harus mengadakan kesepakatan yang nantinya tertuang dalam perjanjian. Berikut ini dijelaskan mengenai isi perjanjian, dalam hal ini diambil sampel perjanjian pembiayaan Mudharabah dalam hal penyediaan seluruh modal untuk membiayai sebuah proyek atau usaha yang dibuat dihadapan Notaris. Namun pada dasarnya isinya sama dengan jenis pembiayaan yang lain.

D.    Sistem Operasional dari Account Officer dalam menentukan plafond pembiayaan
Plafon merupakan jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kredit / akad.
Bank menilai kelayakan kredit calon debitor menggunakan analisa kualitatif dan kuantitatif serta pertimbangan kelayakan lainnya seperti lama usaha yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan jumlah kredit yang layak diberikan dan menghindari kredit macet, sehingga dapat dikatakan bank mempunyai sistem yang kuat, efektif, dan teliti.
Pemberian kredit terhadap calon debitor bank melalui beberapa aspek penilaian dan analisis kredit sesuai standar yang tercantum dalam nota analisa, ini dapat dilihat dari beberapa aspek penilaian calon debitor dan analisis kredit yang begitu terperinci yang ada dalam nota analisa. Keberagaman produk kredit bank dapat dilihat dari berbagai macam produk kredit bank itu sendiri. Plafon kredit ditetapkan oleh bank berdasarkan pertimbangan pada perputaran usaha dan kemampuan membayar calon debitor.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh Account Officer yang dapat mempengaruhi kualitas pembiayaan adalah:
 a. Karakter Mitra
b. Analisis keuangan mitra
c. Struktur modal
d. Kemampuan produksi
e. Siklus usaha
f. Jaminan
Penetapan plafon pembiayaan dari KJKS atau UJKS Koperasi melalui rapat anggota harus menetapkan berapa besarnya nilai pembiayaan minimal dan berapa nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan efektivitas penyaluran pembiayaan, sedangkan penentuan besarnya nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan penekanan risiko pembiayaan. Penetapan batas minimal dan maksimal pembiayaan produktif harus mempertimbangkan hal berikut:12 1. Tepat jumlah 2. Tepat sasaran 3. Tepat penggunaannya 4. Tepat pengembalian Besarnya plafon pembiayaan produktif lebih didasarkan pada kelayakan usaha calon mitra. Sedangkan besarnya penetapan plafon pembiayaan konsumtif dapat ditetapkan sebesar 3 kali nilai simpanan dan atau cicilan pembiayaan per periode ( bulan ) tidak lebih dari 30% penghasilan calon mitra. Dan besarnya penetapan plafon pembiayaan produktif dengan agunan yang dapat ditetapkan adalah 75% dari nilai agunan. Cara pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari mitra usaha atau kesepakatan antara pihak Koperasi dengan anggota atau mitra usaha, sehingga cara pengembalian bervariasi, yaitu salah satu gabungan dari pemotongan gaji, mitra membayar sendiri ke Koperasi atau ada tindakan penagihan dari Koperasi terhadap mitra.
Sedangkan pada Bank Mandiri penetapan plafon kredit dengan menentukan limit kredit / plafon kredit menggunakan rumus 70% dari perputaran penjualan usaha debitor. Kebijakan tersebut juga tidak terlepas dari program edukasi yang diberikan kepada debitor agar sadar dalam pemenuhan kewajibannya karena ada modal debitor sendiri sebesar 30% dan bukan modal kerjanya dibiayai 100% oleh bank. Bank juga melihat kemampuan membayar atau melunasi kewajiban kredit debitor dalam menetapkan jumlah limit / plafon kredit. Pengajuan kredit modal kerja disyaratkan untuk calon debitor yang sudah legal dan dapat menandatangani perjanjian, umur 21 tahun atau dibawah dan sudah menikah, dan dibawah 65 tahun sampai dengan kredit lunas. Bank menetapkan pemohon kredit agar tidak diatas usia 65 tahun untuk menghindari terjadinya kredit macet akibat risiko pemohon kredit meninggal dunia.
E.     Sistem Operasional dari Account Officer dalam analisis pembiayaan
Analisis pembiayaan diberikan untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum pembiayaan diberikan bank terlebih dahulu mengadakan analisis pembiayaan. Analisis pembiayaan mencangkup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman dalam artian uang yang disalurkan pasti kembali.

Pemberian pembiayaan tanpa dianalisis terlebih dulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga pembiayaan tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka pembiayaan yang disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh musibah seperti bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Seperti misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.

Jika pembiayaan yang disalurkan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan oleh bank adalah berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut dengan berbagai cara tergantung dari kondisi nasabah atau penyebab pembiayaan itu macet. Jika memang masih bisa dibantu, maka bank mengambil tindakan membantu nasabah apakah dengan menambah jumlah pembiayaan atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali maka tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.
Pada umumnya langkah yang dilakukan bank sampai dengan menganalisis permohonan kredit meliputi :
  1. Permohonan kredit
Tahap pertama dalam proses pemberian kredit adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur. Permohonan ini bisa diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan secara lisan. Pada tahapan ini bank (account officer) berkenalan dengan calon debitur, terutama apabila calon debitur tersebut bukan merupakan nasabah bank.
Pada kontak awal ini masing-masing pihak saling berkenalan. Calon debitur mengemukakan maksudnya secara sekilas. Apabila calon debitur sama sekali baru bagi bank, ia menceritakan secara singkat usahanya (apabila ia seorang pengusaha) atau tentang pekerjaannya (apabila ia seorang karyawan). Pada saat itu juga calon debitur mengajukan jumlah kredit yang ia ingin peroleh dari bank serta tujuannya. Bisa juga terjadi calon debitur menyerahkan fotocopi surat jaminan yang akan dimasukkan ke bank seperti sertifikat tanah, BPKP, dan lain-lain.
  1. Aspek-aspek Yang Dipertimbangkan Dalam Pemberian Kredit
  2. Pengumpulan Data dan Pengamatan Jaminan
Apabila permohonan kredit dinilai layak maka pihak bank dalam hal ini petugas Account Officer (AO) akan mengadakan pengumpulan data lapangan baik menyangkut data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan bisnis calon debitur antara lain :
·         Identitas calon debiturØ
·         Bidang usaha, lokasi dan lama usahaØ
         Daftar supplier (seperti nama dan alamat) untuk usaha tersebut dan sistem pembelian apakah pembelian dilakukan secara tunai (cash) atau secara kredit. Apabila pembelian dilakukan dilakukan dengan sistem kredit, bagaimana kebijakan kredit yang diterapkan (sistem pembayarannya).Ø
         Daftar langganan (seperti nama dan alamat) serta sistem penjualan yang diterapkan calon debitur, apakah penjualan secara tunai atau dilakukan secara kredit. Apabila secara kredit bagaimana sistem pembayarannya.Ø
         Data keuangan seperti omzet, laba, dan lain-lain. Apabila ada, AO akan meminta laporan keuangan calon debitur (baik yang telah diaudit maupun yang belum) meliputi laporan rugi laba dan neraca untuk memperoleh gambaran mengenai struktur keuangan calon debitur.Ø
         Apabila ada, AO juga akan meminta fotokopi rekening koran beberapa bulan terakhir. Apabila calon debitur memiliki fasilitas kredit di bank lain, ia juga akan mencari tahu tentang kondisi kredit tersebut seperti jenis kredit, jumlah fasilitas, suku bunga, dan kondisi lainnya.Ø
         Untuk badan hukum (PT, CV) juga dikumpulkan data mengenai manajemen perusahaan selain akte pendirian perusahaan dan perubahan-perubahannya.Ø
         Apabila usaha yang akan dibiayai adalah usaha baru, AO perlu mengetahui rencana-rencana kerja calon debitur untuk usaha barunya seperti manajemen, rencana pemasarannya, rencana produksi dan lain-lain.Ø
         Untuk calon debitur yang merupakan karyawan murni tentu saja data yang dikumpulkan tidak akan sekompleks yang diuraikan di atas, biasanya untuk karyawan data yang dikumpulkan adalah:Ø
  1. Nama perusahaan tempat ia bekerja, lamanya ia bergabung dengan perusahaan tersebut, serta jabatan calon debitur. Seringkali calon debitur diminta daftar riwayat pekerjaannya.
  2. Besarnya penghasilan per bulan yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan gaji.
  3. Sumber dan jumlah penghasilan tambahan apabila ada.
  4. Jumlah tanggungan seperti jumlah anak.
  5. AO juga perlu mengetahui apakah karyawan tersebut memiliki kredit yang lain. Hal ini perlu diketahui karena pada umumnya kredit yang diminta karyawan adalah kredit konsumsi (seperti KPR) sehingga jika ia memiliki kredit di tempat lain (yang dilakukan secara cicilan), hal tersebut langsung mempengaruhi kemampuan mengangsur kredit.
  6. Analisis Kredit
Tahap yang paling menentukan dalam analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah penentuan layak atau tidak permohonan kredit calon debitur. Di sisi pihak bank, khususnya AO dituntut objektif dan konsisten atas hasil analisa dengan berpegang pada prinsip-prinsip kelayakan kredit.
Dalam dunia perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan konsep 5C; yaitu :
  1. Character (watak)
AO harus mencari tahu sifat-sifat dari calon debitur. Hal ini terutama berhubungan dengan kemauan dari calon debitur untuk melakukan kewajiban-kewajibannya. Bank selalu ingin kredit yang diberikannya dapat kembali (dilunasi) pada waktunya. Bank akan berusaha memberi kredit hanya kepada debitur yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap persetujuan yang dibuat. Analisis ini lebih cenderung merupakan analisa kualitatif yang tidak terbaca dengan angka-angka yang disajikan. Tanpa itikad yang baik dari debitur lebih baik kredit tidak diberikan.
Untuk memperoleh informasi tersebut seorang AO dapat melakukannya dengan mencari informasi melalui:
         Sesama account officer baik dari bank yang sama maupun bank yang berbeda. Seringkali nasabah bercerita tentang pihak lain yang berhubungan kepada AO yang memegang account-nya .Ø
         Nasabah bank yang memiliki bidang usaha yang sama dengan calon debitur. Misalnya sama-sama pedagang mobil bekas, perusahaan tekstil dan lain-lain.Ø
         Supplier atau mitra dagang dari pemohon. Dengan mencari informasi dari supplier AO dapat mengetahui sistem pembelian yang diperoleh pemohon dan ketetapan membayar dari calon debitur. Dengan demikian AO dapat mengetahui sejauh mana calon debitur mampu memenuhi kewajibannya.Ø
2.      Capacity (kapasitas)
Pada analisa ini bank berusaha mengetahui kemampuan manajemen mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas ini menunjukkan kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikan rencana yang telah dibuatnya. Sebagian aspek ini dapat dibaca dari laporan keuangan yang disediakan perusahaan seperti kondisi likuiditas (kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun solvabilitas atau kebutuhan jangka panjang yang jatuh tempo), rentabilitas (kemampuan perusahaan untuk mencapai laba dari hasil operasinya), dan aspek keuangan lain  yang merupakan refleksi kemampuan manajemen. Di samping angka-angka, aspek kapasitas ini juga harus dianalisis secara kualitatif, yaitu kemampuan manajemen meliputi umur, pengalaman di bidangnya, dan pendidikan. Untuk mengukur kemampuan ini maka sering kali AO meminta daftar riwayat hidup dari calon debitur atau manajemennya apabila calon debitur adalah perusahaan.
3.      Capital (modal)
Analisis aspek capital ini meliputi struktur modal yang disetor, cadangan-cadangan dan laba yang ditahan dalam struktur keuangan perusahaan. Besarnya modal sendiri ini menunjukkan tingkat resiko yang ikut dipikul oleh debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
4.      Condition (kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel ekonomi makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional, maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi (walaupun tidak terlepas juga bank perlu memperhatikan variabel lainnya seperti kondisi politik, perundang-undangan, dan lain-lain)
5.      Collateral (jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan debitur sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut  meliputi kecenderungan nilai jaminan di masa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
Selain konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga seringkali    menetapkan dasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R; yaitu:
  1. Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang diri si peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
2.      Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan. Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.
3.      Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
4.      Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengambilannya.
5.      Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
6.      protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
7.      Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur  kapasitas dalam konsep 5C. Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C.
Prinsip 3R
Tiga komponen dalam prinsip 3R adalah:
  1. Tingkat pengembalian usaha (return)
  2. Kemampuan membayar kembali (repayment)
  3. Kemampuan menanggung resiko (risk bearing ability)
Unsur-unsur yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.
Jaminan Kredit

Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kreditnya, dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan kredit adalah untuk melindungi bank dari kerugian. Dengan adanya jaminan kredit, di mana nilai jaminan biasanya melebihi nilai kredit maka bank akan aman. Bank dapat menggunakan atau menjual jaminan kredit untuk menutupi kredit apabila kredit yang diberikan macet. Jaminan kredit juga akan melindung bank dari nasabah yang nakal. Hal ini disebabkan tidak sedikit nasabah yang mampu tapi tidak mau membayar kreditnya. Yang paling penting dalam jaminan kredit adalah mengikat nasabah untuk segera melunasi utang-utangnya, nasabah akan terikat dengan bank mengingat jaminan kredit akan disita oleh bank apabila nasabah tidak mampu membayar. Untuk masalah-masalah khusus kredit dapat pula diberikan tanpa jaminan. Hal ini tentu dengan berbagai pertimbangan yang matal misalnya untuk jumlah yang kecil atau kredit sosial.
Dalam praktiknya dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut:
a.       Jaminan dengan barang-barang seperti:
-          Tanah
-          Bangunan
-          Kendaraan bermotor
-          Mesin-mesin/peralatan
-          Barang dagangan
-          Tanaman/kebun/sawah
-          Dan barang-barang berharga lainnya
b.      Jaminan surat berharga seperti:
-          Sertifikat Saham
-          Sertifikat Obligasi
-          Sertifikat Tanah
-          Sertifikat Deposito
-          Promes
-          Wesel
-          Dan surat berharga lainnya
c.       Jaminan orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Apabila kredit tersebut macet maka orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung resiko.
d.      Jaminan asuransi, yaitu bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi, terutama terhadap fisik obyek kredit, seperti kendaraan, gedung dan lainnya. Jadi apabila terjadi kehilangan atau kebakaran, maka pihak asuransilah yang akan menanggung kerugian tersebut.

Di negara-negara maju seringkali jaminan kredit diberikan bukan dalam bentuk barang atau surat-surat berharga, biasanya kredit ini diberikan karena kredibilitas perusahaan yang dapat dipercaya. Kredit ini diberikan untuk perusahaan yang benar-benar bonafit dan profesional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.

F.      Angsuran
Cara menentukan angsuran :
-          Tentukan target angsuran
-          Hitung angsuran/bulan
-          Bandingkan 65% penghasilan dengan angsuran yang harus dipenuhi nasabah, jika 65% penghasilan lebih besar dari angsuran yang ditentukan berarti nasabah mampu mengangsur. Jika angsuran lebih besar dari 65% penghasilan, berarti nasabah tidak mampu mengangsur. Namun masih bisa di atasi, yaitu :
a.      Besar plafon pembiayaan di turunkan/dikurangi.
b.      Jangka waktu diperpanjang sehingga angsuran akan lebih kecil.

G.    Anggunan

Jaminan atau yang lebih dikenal sebagai agunan adalah harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi wanprestasi terhadap pihak ketiga. Jaminan  dalam pengertian yang lebih luas tidak hanya harta yang ditanggungkan saja, melainkan hal-hal lain seperti kemampuan hidup usaha yang dikelola oleh debitur. Untuk  jaminan jenis ini, diperlukan kemampuan analisis dari officer pembiayaan untuk menganalisacircle live usaha debitur serta penambahan keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan pembiayaan  yang telah diberikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Jaminan dalam pembiayaan memilki dua fungsi yaitu Pertama, untuk pembayaran hutang seandainya terjadi waprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut. Kedua, sebagai akibat dari fungsi pertama, atau sebagai indikator penentuan jumlah pembiayaaan yang akan diberikan kepada pihak debitur. Pemberian jumlah pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang dijaminkan.
Jaminan secara umum berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit/pembiayaan. Jaminan pembiayaan berupa watak, kemampuan, modal, dan prospek usaha yang dimiliki debitur merupakan jaminan immateriil yang berfungsi sebagai first way out. Dengan jaminan immateriil tersebut dapat diharapkan debitur dapat mengelola perusahaannya dengan baik sehingga memperoleh pendapatan (revenue) bisnis guna melunasi pembiayaan sesuai yang diperjanjikan. Jaminan pembiayaan berupa agunan bersifat kebendaan (materiil) berfungsi sebagai second way out. Sebagai second way out, pelaksanaan penjualan/eksekusi agunan baru dapat dilakukan apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya melalui first way out.

Penilaian dan Pengikatan Jaminan
a.                   Penilaian / taksasi ( Appraisal ) jaminan
Jaminan yang diberikan selanjutnya perlu dilakukan appraisal guna mengetahui seberapa besar nilai harta yang dijaminkan. Penilaian atau appraisal didefinisikan sebagai proses menghitung atau mengestimasi nilai harta jaminan. Proses dalam memberikan suatu estimasi didasarkan pada niali ekonomis suatu harta jaminan baik dalam bentuk properti berdasarkan hasil analisa fakta-fakta obkjektif dan relevan dengan menggunakan metode yang berlaku.
Barang jaminan dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu :
1.                  tangible ( berwujud) seperti tanah, kendaraan, mesin, bangunan dll
2.                  Intangible ( tidak berwujud) seperti hak paten, Franchise, merk dagang, Hak cipta dll
3.                  Surat-surat berharga.
Adapun dasar penilaian sebuah jaminan di dasarkan atas beberapa hal yaitu :
1.                  Nilai pasar ( Market Value) yaitu perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang penawarannya diakukan secara layak diama kedua belah pihak masing-masing mengetahui dan bertindak hati-hati tanpa paksaan
2.                  Nilai baru ( reproduction) adalah nilai baru atau baya penggantian baru adalah perkiraan jumlah uang yang dikeluarkan untuk pengadaan pembangunan/penggantian properti baru yang meliputi baiaya, upah buruh dan biaya-biaya lain yang terkait.
3.                  Nilai Wajar (Depreciated Replacement cost) adalah perkiraan jumlah uang yang diperoleh dari perhitungan biaya reproduksi baru dikurangi biaya  penyusutan yang terjadi karena kerusakan fisik, kemunduran ekonomis dan fungsional
4.                  Nilai Asuransi adalah nilai perkiraan jumlah uang yang diperoleh dari perhitungan biaya pengganti baru dari bagian-bagian properti yang perlu diasuransikan dikurangi penyusutan karena kekurangan fisik
5.                  Nilai Likuidasi adalah perkiraan jumlah uang yang diperoleh dari transaksi jual beli properti dipasar dalam waktu terbatas dimana penjual terpaksa menjual.
6.                  Nilai buku adalah niali aktiva yang dicatat dalam pembukuan yang dikurangi dengan akumulasi penyusutan atau pengembalian niali-nilai aktiva.
Kedudukan jaminan atau kolateral bagi pembiayaan memiliki karakteristik khusus. Tidak semua properti atau harta dapat dijadikan jaminan pembiayaan, melainkan harus memenuhi unsur MAST yaitu:[6]
1.                  Marketability yakni adanya pasar yang cukup luas bagi jaminan sehingga tidak sampai melakukan banting harga
2.                  Ascertainably of value yakni jaminan harus memiliki standar harga tertentu
3.                  Stability of value yakni harta yang dijadikan jaminan stabil dalam harga  atau tidak menurun nilainya
4.                  Transferability yaitu harta yang dijaminkan mudah dipindah tangankan baik secra fisik maupun yuridis
5.                  Secured yakni barang yang dijaminkan dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal sesuai dengan hukkum dan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi wanprestasi.
b.      Pengikatan Jaminan
Selanjutnya Jaminan akan diikat dengan hukum pengikatan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia ( SE-BI) No.4/248/UPPK/PK tanggal 16 Maret 1972 disebutkan untuk benda-benda yang tidak bergerak memakai lembaga jaminan hipotik , Hak Tanggungan dan fiducia.
Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik orang lain yang secara khusus diperikatkan untuk memberikan suatu tagihan, hak untuk didahulukakn di dalam mengambil pelunasan eksekusi atas barang tersebut. Dasar hukum pengikatan ini adalah kitab undang-Undang Hukum perdata pasal 11162.
Pengikatan / Hipotik akibat perikatan pokok dapat berakir apabila, Pertama karena pembayaran, Keduapenawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan, Ketiga pembaruan hutang, Keempatpenjumpaan hutang atau kompensasi, Kelima pencampuran hutang, Keenam pembebasan hutang, Ketujuhmusnahnya barang yang terhutang, Kedelapan pembatalan, Kesembilan berlakunya suatu syarat batal, Kesepuluhlewat batas waktu.
Hapusnya Hipotik akibat perikatan pokok dilakukan oleh kantor pertanahan atas permintaan debitur yang biasa disebut dengan Roya. Selain itu Hipotik dapat berakir bila penetapan hakim dan pelepasan hipotik oleh si penghutang.
Sedangkan hak tanggungan adalah jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memeberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur-kreditur lain. Hak tanggungan memberikan hak preference pada pemegang terhadap krediturnya yang lain yaitu diutamakan dalam pengembalian hutangnya dari penjualan barang harta jaminan yang dilelang. Dasar hukum pengikatan ini adalah UU no 4 tahun 1996 tangal 9 april 1996 mengenai hak tanggungan.
Hapusnya hak tanggungan sesuai dengan pasal 18 Undang-undang hak tanggungan yaitu :
1.                  hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
2.                  Dilepasnya hak tanggungan oleh pemagang hak tanggungan
3.                  Pembersihan Hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
4.                  Hapusnya hak tanah yang dibebani oleh hak tanggungan.
Pengikatan yang lain adalah fiducia. Yang dimaksud fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan bahwa benda yang dimilikinya tersebut dalam kepemilikan benda. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.42 tahun 1999. Pemasangan fiducia hanya bisa dilakukan oleh pemilik barang bergerak yang dijadikan jaminan yang dilakukan dihadapan notaris. Apabila dibuat dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat barang jaminan. Akta fiducia didaftarkan di kantor kanwil kehakiman setempat dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan eksekusi.
fiducia ada beberapa unsur antara lain :
1.                  Hak jaminan
2.                  Benda bergerak
3.                  Benda tidak bergerak khususnya bangunan
4.                  Tidak bisa dibebani hak tanggungan
5.                  Sebagai agunan
6.                  Untuk pelunasan hutang.
Sedangkan hapusnya fiducia disebabkan oleh hapusnya perikatan pokok yaitu perjanjian atau pengakuan hutang yang mendahuluinya antara lain hapusnya hutang, pelepasan hak atas jaminan fidusia dan musnahnya barang yang menjadi objek jaminan fiducia.
c.       Ongkos atas barang Jaminan
Keberadaan jaminan dalam pembiayan di perbankan syariah tidak dapt dinafikan sangat diperlukan atau menempati posisi yang cukup penting. Jaminan memberikan secure tersendiri terhadap bank atas nasabah pembiayaan dan dapat dijadikan benchmark plafon jumlah pembiayaan yang akan diberikan.
Keberadaan barang jaminan sangat diperlukan menurut Muhammad taqi usmani dalam bukunya An Introduction to Islamic Finance mengatakan bahwa jaminan dalam transaksi murabahah pun sangat diperlukan akan tetapi persoalannya adalah apakah barang jaminan harus diberikan fee charged yang harus ditanggung oleh pihak nasabah ?. Terdapat beberapa pendapat bahwa fee bisa satja dibebankan atas jaminan karena diperlukan usaha untuk mencatat secara tertulis atau memerlukan proses administrasi yang menggunakan jasa pihak-pihak lain. Akan tetapi dilain sisi terdapat pendapat tidak membebankan fee atas barang jaminan


AO atau Account Officer AO atau Account Officer Reviewed by ELIDA KUSUMAS on 11:07 Rating: 5

1 comment:

  1. Yang komen nawarin pinjaman ini ga jelas kalimatnya. Coba deh disusun yg baik jgn malah bikin eneg dan ilfeel buat yg baca.

    ReplyDelete

Note: only a member of this blog may post a comment.

Main Menu Bar

Powered by Blogger.