AO atau Account Officer
AO
atau Account Officer
A.
Pengertian AO
atau Account Officer
Account
Officer (AO) adalah pegawai/karyawan bank
yang berada pada bagian perkreditan, yang memiliki tugas dan
kewajiban secara umum adalah mengelola kredit nasabahnya. AO
bertugas mencari nasabah (debitur) yang layak, sesuai kriteria peraturan Bank,
menilai, mengevaluasi, menganalisa, dan kemudian mengusulkan besarnya kredit
yang diberikan.
Sebelumnya AO akan membuat
perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya, dan berapa
kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan
melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya
apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
AO
juga sekaligus menjadi konsultan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat
neraca perkiraan usaha, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus
sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya
melakukan probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO
akan mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada atasannya dan
atasan akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat
putusan, berupa persetujuan maupun penolakan.
Hubungan
AO dan nasabah sangat erat. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha
berjalan lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO
bekerja akan memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, maka
akan mempengaruhi kelangsungan hidup Bank. Demikian apabila portfolio nasabah
yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar, maka perusahaan akan memetik
laba dari interest margin. Namun sebaliknya kegagalan pembinaan AO terhadap
nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan Bank menurun.
AO
juga harus mempunyai kemampuan dalam menganalisa laporan keuangan. Tidak jarang
di lapangan ditemukan pihak calon debitur membuat laporan keuangan 3 (tiga
versi), yaitu versi internal (asli), versi pajak (untuk keperluan pengelabuhan
pajak), dan versi bank. Disinilah seorang AO harus sangat jeli, dimana saat
melakukan interview dengan calon debitur dan kemudian membuktikannya lewat
laporan keuangan. Apabila ada kejanggalan, harap hati-hati, jangan-jangan yang
anda pegang laporan keuangan bukan yang asli.
AO
harus sedikit paham mengenai persoalan legalitas didalam perkreditan. Persoalan
legalitas bukan hal yang mudah, karena sekali terdapat cacat dalam hal
pengikatan jaminan, dan kebetulan mendapatkan debitur yang berkarakter kurang
baik, maka saat pengakusisian jaminan (karena kredit macet), dapat dipastikan
Bank akan sebagai posisi / pihak yang dirugikan.
Persoalan
penilaian jaminan juga merupakan persoalan yang tidak kalah menariknya untuk dipahami
juga oleh seorang AO. Karakteristik jaminan yang bernilai tinggi/rendah,
jaminan yang tidak dapat diterima Bank, jaminan yang bersengketa, jaminan yang
mempunyai nilai karakteristik khusus, benar-benar harus dipahami oleh seorang
AO, agar nantinya pihak Bank tidak diposisikan sebagai pihak yang dirugikan.
B.
Fungsi AO secara keseluruhan
1.
Tahap pemohonan Kredit.
Dalam tahap ini, AO bertugas mencari prospek
calon debitur untuk memenuhi target kerja yang ditetapkan. Aktifitas AO pada
tahap ini antara lain :
·
Memasarkan produk dan jasa bank, khususnya
perkreditan
·
Melayani nasabah atau calon debitur yang
mengajukan permohonan kredit
·
Memberikan penjelasan perihal persyaratan dan
ketentuan kredit dan membimbing calon debitur melengkapi persyaratan permohonan
kredit
2.
Tahap Pengusulan Kredit
Setelah AO melakukan fungsi pemasaran, maka
hasilnya adalah AO memperoleh calon debitur yang ingin memperoleh kredit bank
untuk menambah modal usahanya. Kegiatan AO dalam tahap ini antara lain :
o
Memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan
kredit
o
Membuat analisis kredit termasuk analisis
keuangan, menghitung kebutuhan modal kerja dan membuat cash flow untuk
mengetahui jumlah investasi yang wajar (untuk permohonan kredit Investasi).
o
Melakukan kunjungan setempat (On The Spot) ke
lokasi usaha calon debitur, untuk memeriksa jalannya usaha dan sekaligus
melakukan verifikasi data keuangan dan usaha calon debitur.
o
Memeriksa dan memastikan kebenaran data modal
kerja usaha sesuai laporan keuangan antara lain, kas/rek. di Bank, nilai
persediaan/stock barang dagangan, piutang/tagihan usaha/proyek, hutang dll.
o
Mengusulkan pemberian kredit.
3.
Tahap Pemberian Failitas Kredit
Setelah melalui proses pemberian kredit dan
kredit memperoleh persetujuan untuk direalisasi, maka dengan demikian nasabah
dapat segara menikmati fasilitas kredit sesuai dengan kebutuhannya.
Tugas AO pada tahap ini adalah :
§ Memantau
perkembangan usaha debitur sesuai dengan jadwal. Bentuk dan jadwal pemantauan
telah ditetapkan sesuai ketentuan masing masing bank, namun pada
prinsipnya, disesuaikan dengan tingkat kelancaran pembayaran bunga/pokok kredit
atau dikenal dengan istilah Kolektibiliti.
§ Melakukan
kunjungan setempat (on the spot) untuk memantau jalannya usaha debitur secara
periodik.
§ Membantu
memberikan saran dan penjelasan kepada debitur sehubungan dengan
jalannya usaha dan dalam kaitannya dengan aktifitas rekening pinjaman.
4.
Tahap Perpanjangan Fasilitas Kredit.
Fasilitas kredit, baik itu Kredit Modal Kerja
(KMK) maupun Kredit Investasi (KI), masing masing memiliki jangka waktu
tertentu. Bila Kredit untuk modal kerja, lazimnya berjangka waktu 12 bulan
bisa diperpanjang (Revolving), sedangkan untuk Kredit
Investasi disesuaikan dengan periode investasinya.
Oleh karena fasilitas kredit berjangka waktu
tertentu, maka setiap jatuh tempo kredit, apabila debitur masih ingin memperpanjang
kreditnya, bank akan meninjau ulang failitas kredit yang telah diberikan
tersebut apakah masih layak untuk diperpanjang.
Dalam proses ini kegiatan AO adalah seperti
halnya pada Tahap Pengusulan Kredit diatas.
C.
Sistem
Operasional dari Account
Officer dalam
menentukan Akad Pembiayaan
Pembiayaan adalah Penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
Pada dasarnya konsep kredit pada bank
konvensional dan pembiayaan pada bank syariah tidak selalu berbeda, yang menjadi
perbedaan antara kredit yang
diberikan bank konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah adalah terletak
pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga
sedangkan bagi bank syariah
berupa imbalan atau bagi hasil.
6 hal yang harus di ketahui oleh seorang
Account Officer (AO) dalam menyalurkan pembiayaan :
1) Kepada
siapa pembiayaan diberikan?
Bank harus meminta data nasabah secara rinci
agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, harus dikrtahui pula apakah
nasabah peorangan/badan hokum?
· Nasabah
perorangan
- Identitas
nasabah berupa KTP,SIM,Paspor
- Status
martial berupa kartu keluarga dan surat nikah
- Tempat
tinggal berupa bukti kepemilikan dan IMB
· Syarat
yang harus dipenuhi oleh nasabah badan hukum:
- Identitas
badah hokum berupa AD/ART, SIUP,TDP,NPWP
- Identitas
pengurus yang diberi kekuasaan berupa KTP, SIM, PASPOR dan Surat kuasa
- Lokasi
Badan Hukum berupa status kantordan bukti kepemilikan/penguasaan.
2) Untuk apa
pembiayaan diberikan?
Bank meminta informasi kepada nasabah untuk apa
pembiayaan yang di ajukan lalu menganalisis/memilih produk yang paling tepat
yang sesuai dengan keperluan nasabah dengan resiko yang minimalis.
3) Berapa
besar pembiayaan yang diberikan?
Bank menganalisis kebutuhan nasabah yang
sebenarnya diperlukan yang di ajukan, tidak langsung menyetujui besar plafon
yang diajukan nasabah tetapi memperhitungkan plafon yang tepat yang sebenarnya
dibutuhkan oleh nasabah.
4) Relevansi
antara kebutuhan konsumsi dengan pembiayaan yang diberikan.
Bank harus bisa menganalisis kesesuaian antara
kebutuhan nasabah yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan dengan plafon
pembiayaan yang akan diberikan bank.
5) Darimana
sumber pengembalian dari nasabah?
Hal ini bank menganalisis dari laporan keuangan
keuangan usaha nasabah dan neraca kekeyaan yang dimiliki nasabah secara
keseluruhan. Dari laporan keuangan nasabah dapat diketahui cash flow tiap bulan
yang dapat digunakan untuk mengangsur pembiayaan.
6) Resiko
apa yang mungkin timbul dari penyaluran pembiayaan?
Bank menganalisis secara rinci resiko yang
kemungkinan timbul dan memperhitungkan solusinya, dan bank mengambil resiko
yang paling kecil agar tidak merugikan bank.
Setiap pemberian
pembiayaan sebenarnya jika dijabarkan secara mendalam mengandung beberapa arti.
Sehingga, jika kita bicara pembiayaan maka termasuk membicarakan unsur-unsur
yang ada di dalamnya. Yang meliputi :
:a) Kepercayaan
Yaitu diberikan kepada debitur baik dalam bentuk uang, jasa maupun barang akan
benar-benar dapat diterima kembali oleh bank dalam jangka waktu yang telah
ditentukan
.b) Kesepakatan,
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani
hak dan kewajiban. Kesepakatan penyaluran pembiayaan dituangkan dalam akad pembiayaan
yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu bank dengan nasabah.
c) Jangka
waktu, Setiap pembiayaan yang diberikan mempunyai jangka waktu masing-masing
sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu ini mencakup waktu pengambilan
pembiayaan yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada
pembiayaan yang tidak memiliki jangka waktu.
d) Resiko, Dalam
memberikan pembiayaan kepada perusahaan, bank tidak selamanya mendapatkan
keuntungan, bank juga bisa mendapat resiko kerugian. Seperti ketika terjadinya
Side Streaming, lalai dan kesalahan yang disengaja, maupun penyembunyian keuntungan oleh nasabah. Suatu resiko
ini muncul karena ada tenggang waktu pengembalian. Semakin lama jangka waktu pembiayaan maka semakin besar resiko tidak tertagih,
demikian pula sebaliknya
e) Balas
jasa, Merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan atau jasa tersebut yang
kita kenal dengan bagi hasil. Balas jasa dalam bentuk bagi hasil ini dan biaya
administrasi ini merupakan keuntungan bank. Berdasarkan unsur tersebut di atas
membuktikan bahwa pada dasarnya pembiayaan merupakan pemberian kepercayaan dan
berarti pula prestasi yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan
oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat yang telah disepakati
oleh semua pihak.3.
Penyaluran dana pembiayaan
bank syariah memiliki langkah atau prosedur yang meliputi:
1.
Perjanjian Pembiayaan
Arti penting perjanjian pembiayaan yaitu:
a) Perjanjian pembiayaan berfungsi sebagai dasar hukum bagi kedua belah
pihak
b) Perjanjian pembiayaan merupakan dasar lahirnya perjanjian lainnya
c) Perjanjian pembiayaan berfungsi untuk memperjelas hak dan kewajiban
kedua belah pihak
d) Perjanjian pembiayaan sebagai dasar lahirnya perjanjian asuransi.
2.
Bentuk dan isi perjanjian
pembiayaan antara BSM dan nasabah.
Dalam praktek bentuk dan
isi perjanjian pembiayaan antara suatu bank dengan bank yang lain berbeda, hal ini
terjadi dalam rangka untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhannya masing-masing.
Tetapi pada dasarnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis.
Sebelum perjanjian ditandatangani kedua belah pihak, calon debitur
harus melalui beberapa tahap yang meliputi:
a)
Calon debitur wajib
membuat surat permohonan pemberian pembiayaan, kemudian diajukan
kepada pihak bank
b)
Jika surat permohonan
pembiayaan telah diterima bank, bank melakukan pemeriksaan yaitu dengan
melihat apakah pembiayaan yang dimohonkan masuk dalam pasar sasaran dan KRD
(Kriteria Resiko yang Dapat Dilayani) serta apakah telah memenuhi kelengkapan
administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembiayaan (seperti:
untuk perorangan menyerahkan fotokopy KTP/SIM/PASPOR/Identitas lainnya.
Jika badan usaha menyerahkan fotokopi KTP/SIM/PASPOR/Identitas lainnya ditambah
menyerahkan NPWP, SIUP, Akte Perusahaan dan legalitas, lainnya). Apabila surat permohonan
pembiayaan yang diajukan masuk kategori diatas, maka bank akan melakukan penelitian
dan analisis dengan cara melakukan kunjungan atau melihat secara langsung
kegiatan usaha yang dijalankan calon debitur, kemudian bank melakukan wawancara
dengan calon debitur. Calon debitur juga harus memenuhi criteria 5C (Character/penilaian
terhadap kepribadian, Capital/modal, Capacity/kemampuan, Condition of Economy/ kondisi ekonomi, dan
Collateral/agunan)
c)
Bila penelitian dan
analisis telah dilakukan oleh pihak bank, kemudian dilakukan pemutusan
pembiayaan oleh pejabat pembiayaan. Bank kemudian mengeluarkan Surat Penawaran
Putusan Pembiayaan (SP3) yang berisi tentang persyaratan pembiayaan yaitu
meliputi jumlah pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan lain-lain, surat ini
kemudian diajukan kepada calon debitur, apabila calon debitur menyetujui maka
dibuat perjanjian sesuai dengan persyaratan pembiayaan yang telah disepakati.
Pemberian pembiayaan dilimpahkan kepada
Account Officer (A/O)
AO disini bertugas untuk memprakarsai
suatu pembiayaan. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi
kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya. Selain itu A/O
juga merangkap sebagai bagian Support Pembiayaan, yaitu mengadakan penilaian
keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, kebenaran usaha maupun penggunaan
pembiayaan, keabsahan jaminan, taksasi jaminan dan lain-lain. Setelah calon
debitur menjadi debitur, maka A/O akan melakukan penanggulangan kemungkinan
terjadinya masalah, sehingga tindakan preventif dapat
dihindari sejauh mungkin.
Pemimpin Cabang
Pejabat ini berfungsi sebagai pemutus
pembiayaan yang diprakarsai oleh A/O, nantinya pejabat ini akan memutuskan apakah pembiayaan
tersebut disetujui atau
tidak
Bentuk perjanjian dalam
pembiayaan yang biasanya digunakan ada 2 (dua) macam, yaitu:
a)
Di bawah tangan (onderhandsacte). Dalam
praktek bentuk perjanjian ini dinamakan perjanjian standar atau baku.Maksudnya
adalah bahwa perjanjian yang isinya sudah dibakukan oleh atau sudah dalam
bentuk tertulis dan dibuat oleh pihak yang kuat yaitu pihak kreditur (pihak
bank). Menurut Pasal 1874 BW (Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang
Perdata), perjanjian di bawah tangan adalah setiap akte yang tidak dibuat oleh
atau dihadapan seorang pejabat/pegawai umum.
b)
Dibuat Nota riil / Akte
Authentik. Dalam hal ini kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur membuat persetujuan
atau kesepakatan di hadapan Notaris. Menurut Pasal 1868 BW,
Akte Authentik adalah suatu akte yang dalam bentuk sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang
berwenang untuk itu di tempat dimana akte dibuat. Menurut Undang-Undang suatu
akte authentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya
apabila suatu pihak mengajukan suatu akte authentik, hakim harus
menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam
akte sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan tambahan
pembuktian lagi.
Dalam praktek bank tidak menentukan secara khusus surat perjanjian
mana yang akan digunakan, apakah di bawah tangan atau dibuat Nota riil dalam
perjanjian pembiayaan, tetapi biasanya ditentukan oleh besar
kecilnya jumlah pembiayaan dan besar kecinya resiko. Apabila jumlah
pembiayaannya besar, maka biasanya surat perjanjiannya dibuat nota riil, tetapi
jika jumlah pembiayaannya kecil, maka biasanya surat perjanjiannya dibuat di
bawah tangan. Dalam praktek isi atau materi suatu perjanjian adalah berbeda,
tetapi dalam menentukan isi perjanjian pembiayaan para pihak harus mengadakan kesepakatan
yang nantinya tertuang dalam perjanjian. Berikut ini dijelaskan mengenai isi
perjanjian, dalam hal ini diambil sampel perjanjian pembiayaan Mudharabah dalam
hal penyediaan seluruh modal untuk membiayai sebuah proyek atau usaha yang
dibuat dihadapan Notaris. Namun pada dasarnya isinya sama dengan jenis
pembiayaan yang lain.
D.
Sistem
Operasional dari Account
Officer dalam menentukan plafond pembiayaan
Plafon
merupakan jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kredit / akad.
Bank
menilai kelayakan kredit calon debitor menggunakan analisa kualitatif dan
kuantitatif serta pertimbangan kelayakan lainnya seperti lama usaha yang
dilakukan dengan tujuan meningkatkan jumlah kredit yang layak diberikan dan
menghindari kredit macet, sehingga dapat dikatakan bank mempunyai sistem yang
kuat, efektif, dan teliti.
Pemberian
kredit terhadap calon debitor bank melalui beberapa aspek penilaian dan
analisis kredit sesuai standar yang tercantum dalam nota analisa, ini dapat
dilihat dari beberapa aspek penilaian calon debitor dan analisis kredit yang
begitu terperinci yang ada dalam nota analisa. Keberagaman produk kredit bank dapat
dilihat dari berbagai macam produk kredit bank itu sendiri. Plafon kredit
ditetapkan oleh bank berdasarkan pertimbangan pada perputaran usaha dan
kemampuan membayar calon debitor.
Faktor-faktor
yang harus diperhatikan oleh Account Officer yang dapat mempengaruhi kualitas
pembiayaan adalah:
a. Karakter Mitra
b.
Analisis keuangan mitra
c.
Struktur modal
d.
Kemampuan produksi
e.
Siklus usaha
f.
Jaminan
Penetapan
plafon pembiayaan dari KJKS atau UJKS Koperasi melalui rapat anggota harus
menetapkan berapa besarnya nilai pembiayaan minimal dan berapa nilai pembiayaan
maksimal berkaitan dengan efektivitas penyaluran pembiayaan, sedangkan
penentuan besarnya nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan penekanan risiko
pembiayaan. Penetapan batas minimal dan maksimal pembiayaan produktif harus
mempertimbangkan hal berikut:12 1. Tepat jumlah 2. Tepat sasaran 3. Tepat
penggunaannya 4. Tepat pengembalian Besarnya plafon pembiayaan produktif lebih
didasarkan pada kelayakan usaha calon mitra. Sedangkan besarnya penetapan
plafon pembiayaan konsumtif dapat ditetapkan sebesar 3 kali nilai simpanan dan
atau cicilan pembiayaan per periode ( bulan ) tidak lebih dari 30% penghasilan
calon mitra. Dan besarnya penetapan plafon pembiayaan produktif dengan agunan
yang dapat ditetapkan adalah 75% dari nilai agunan. Cara pengembalian dapat
ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari mitra usaha atau kesepakatan
antara pihak Koperasi dengan anggota atau mitra usaha, sehingga cara
pengembalian bervariasi, yaitu salah satu gabungan dari pemotongan gaji, mitra
membayar sendiri ke Koperasi atau ada tindakan penagihan dari Koperasi terhadap
mitra.
Sedangkan
pada Bank Mandiri penetapan plafon kredit dengan menentukan limit kredit /
plafon kredit menggunakan rumus 70% dari perputaran penjualan usaha debitor.
Kebijakan tersebut juga tidak terlepas dari program edukasi yang diberikan
kepada debitor agar sadar dalam pemenuhan kewajibannya karena ada modal debitor
sendiri sebesar 30% dan bukan modal kerjanya dibiayai 100% oleh bank. Bank juga
melihat kemampuan membayar atau melunasi kewajiban kredit debitor dalam
menetapkan jumlah limit / plafon kredit. Pengajuan kredit modal kerja
disyaratkan untuk calon debitor yang sudah legal dan dapat menandatangani
perjanjian, umur 21 tahun atau dibawah dan sudah menikah, dan dibawah 65 tahun
sampai dengan kredit lunas. Bank menetapkan pemohon kredit agar tidak diatas
usia 65 tahun untuk menghindari terjadinya kredit macet akibat risiko pemohon
kredit meninggal dunia.
E.
Sistem
Operasional dari Account
Officer dalam analisis
pembiayaan
Analisis pembiayaan diberikan untuk meyakinkan
bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum pembiayaan
diberikan bank terlebih dahulu mengadakan analisis pembiayaan. Analisis pembiayaan
mencangkup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang
diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank
yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman dalam artian uang yang
disalurkan pasti kembali.
Pemberian pembiayaan tanpa dianalisis terlebih
dulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan
data-data fiktif sehingga pembiayaan tersebut sebenarnya tidak layak untuk
diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka pembiayaan yang
disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun faktor salah analisis
ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar
kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya
mungkin disebabkan oleh musibah seperti bencana alam yang memang tidak dapat
dihindari oleh nasabah. Seperti misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat
pula kesalahan dalam pengelolaan.
Jika pembiayaan yang disalurkan mengalami
kemacetan, maka langkah yang dilakukan oleh bank adalah berupaya untuk
menyelamatkan pembiayaan tersebut dengan berbagai cara tergantung dari kondisi
nasabah atau penyebab pembiayaan itu macet. Jika memang masih bisa dibantu,
maka bank mengambil tindakan membantu nasabah apakah dengan menambah jumlah
pembiayaan atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika memang sudah
tidak dapat diselamatkan kembali maka tindakan terakhir bagi bank adalah
menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.
Pada umumnya langkah yang dilakukan bank sampai
dengan menganalisis permohonan kredit meliputi :
- Permohonan kredit
Tahap pertama dalam proses pemberian kredit
adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur. Permohonan ini bisa
diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan secara
lisan. Pada tahapan ini bank (account officer) berkenalan dengan calon debitur,
terutama apabila calon debitur tersebut bukan merupakan nasabah bank.
Pada kontak awal ini masing-masing pihak saling
berkenalan. Calon debitur mengemukakan maksudnya secara sekilas. Apabila calon
debitur sama sekali baru bagi bank, ia menceritakan secara singkat usahanya
(apabila ia seorang pengusaha) atau tentang pekerjaannya (apabila ia seorang
karyawan). Pada saat itu juga calon debitur mengajukan jumlah kredit yang ia
ingin peroleh dari bank serta tujuannya. Bisa juga terjadi calon debitur
menyerahkan fotocopi surat jaminan yang akan dimasukkan ke bank seperti
sertifikat tanah, BPKP, dan lain-lain.
- Aspek-aspek Yang Dipertimbangkan Dalam
Pemberian Kredit
- Pengumpulan Data dan Pengamatan Jaminan
Apabila permohonan kredit dinilai layak maka
pihak bank dalam hal ini petugas Account Officer (AO) akan mengadakan
pengumpulan data lapangan baik menyangkut data pribadi maupun reputasi dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan bisnis calon debitur antara lain :
·
Identitas calon debiturØ
·
Bidang usaha, lokasi dan lama usahaØ
Daftar supplier (seperti nama dan alamat) untuk usaha tersebut dan sistem
pembelian apakah pembelian dilakukan secara tunai (cash) atau secara kredit.
Apabila pembelian dilakukan dilakukan dengan sistem kredit, bagaimana kebijakan
kredit yang diterapkan (sistem pembayarannya).Ø
Daftar langganan (seperti nama dan alamat) serta sistem penjualan yang
diterapkan calon debitur, apakah penjualan secara tunai atau dilakukan secara
kredit. Apabila secara kredit bagaimana sistem pembayarannya.Ø
Data keuangan seperti omzet, laba, dan lain-lain. Apabila ada, AO akan meminta
laporan keuangan calon debitur (baik yang telah diaudit maupun yang belum)
meliputi laporan rugi laba dan neraca untuk memperoleh gambaran mengenai struktur
keuangan calon debitur.Ø
Apabila ada, AO juga akan meminta fotokopi rekening koran beberapa bulan
terakhir. Apabila calon debitur memiliki fasilitas kredit di bank lain, ia juga
akan mencari tahu tentang kondisi kredit tersebut seperti jenis kredit, jumlah
fasilitas, suku bunga, dan kondisi lainnya.Ø
Untuk badan hukum (PT, CV) juga dikumpulkan data mengenai manajemen perusahaan
selain akte pendirian perusahaan dan perubahan-perubahannya.Ø
Apabila usaha yang akan dibiayai adalah usaha baru, AO perlu mengetahui
rencana-rencana kerja calon debitur untuk usaha barunya seperti manajemen,
rencana pemasarannya, rencana produksi dan lain-lain.Ø
Untuk calon debitur yang merupakan karyawan murni tentu saja data yang
dikumpulkan tidak akan sekompleks yang diuraikan di atas, biasanya untuk
karyawan data yang dikumpulkan adalah:Ø
- Nama perusahaan tempat ia bekerja, lamanya
ia bergabung dengan perusahaan tersebut, serta jabatan calon debitur.
Seringkali calon debitur diminta daftar riwayat pekerjaannya.
- Besarnya penghasilan per bulan yang
biasanya dibuktikan dengan surat keterangan gaji.
- Sumber dan jumlah penghasilan tambahan
apabila ada.
- Jumlah tanggungan seperti jumlah anak.
- AO juga perlu mengetahui apakah karyawan
tersebut memiliki kredit yang lain. Hal ini perlu diketahui karena pada
umumnya kredit yang diminta karyawan adalah kredit konsumsi (seperti KPR)
sehingga jika ia memiliki kredit di tempat lain (yang dilakukan secara
cicilan), hal tersebut langsung mempengaruhi kemampuan mengangsur kredit.
- Analisis Kredit
Tahap yang paling menentukan dalam analisis dan
pengambilan keputusan pemberian kredit adalah penentuan layak atau tidak
permohonan kredit calon debitur. Di sisi pihak bank, khususnya AO dituntut
objektif dan konsisten atas hasil analisa dengan berpegang pada prinsip-prinsip
kelayakan kredit.
Dalam dunia perbankan prinsip analisis kredit
dikenal dengan konsep 5C; yaitu :
- Character (watak)
AO harus mencari tahu sifat-sifat dari calon
debitur. Hal ini terutama berhubungan dengan kemauan dari calon debitur untuk
melakukan kewajiban-kewajibannya. Bank selalu ingin kredit yang diberikannya
dapat kembali (dilunasi) pada waktunya. Bank akan berusaha memberi kredit hanya
kepada debitur yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap persetujuan yang
dibuat. Analisis ini lebih cenderung merupakan analisa kualitatif yang tidak
terbaca dengan angka-angka yang disajikan. Tanpa itikad yang baik dari debitur
lebih baik kredit tidak diberikan.
Untuk memperoleh informasi tersebut seorang AO
dapat melakukannya dengan mencari informasi melalui:
Sesama account officer baik dari bank yang sama maupun bank yang berbeda.
Seringkali nasabah bercerita tentang pihak lain yang berhubungan kepada AO yang
memegang account-nya .Ø
Nasabah bank yang memiliki bidang usaha yang sama dengan calon debitur.
Misalnya sama-sama pedagang mobil bekas, perusahaan tekstil dan lain-lain.Ø
Supplier atau mitra dagang dari pemohon. Dengan mencari informasi dari supplier
AO dapat mengetahui sistem pembelian yang diperoleh pemohon dan ketetapan
membayar dari calon debitur. Dengan demikian AO dapat mengetahui sejauh mana
calon debitur mampu memenuhi kewajibannya.Ø
2.
Capacity
(kapasitas)
Pada analisa ini bank berusaha mengetahui
kemampuan manajemen mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya terhadap bank secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas
ini menunjukkan kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikan rencana
yang telah dibuatnya. Sebagian aspek ini dapat dibaca dari laporan keuangan
yang disediakan perusahaan seperti kondisi likuiditas (kemampuan perusahaan
dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun solvabilitas atau kebutuhan
jangka panjang yang jatuh tempo), rentabilitas (kemampuan perusahaan untuk
mencapai laba dari hasil operasinya), dan aspek keuangan lain yang
merupakan refleksi kemampuan manajemen. Di samping angka-angka, aspek kapasitas
ini juga harus dianalisis secara kualitatif, yaitu kemampuan manajemen meliputi
umur, pengalaman di bidangnya, dan pendidikan. Untuk mengukur kemampuan ini
maka sering kali AO meminta daftar riwayat hidup dari calon debitur atau
manajemennya apabila calon debitur adalah perusahaan.
3.
Capital (modal)
Analisis aspek capital ini meliputi struktur
modal yang disetor, cadangan-cadangan dan laba yang ditahan dalam struktur
keuangan perusahaan. Besarnya modal sendiri ini menunjukkan tingkat resiko yang
ikut dipikul oleh debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
4.
Condition
(kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis
terhadap variabel ekonomi makro yang melingkupi perusahaan baik variabel
regional, nasional, maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama
adalah variabel ekonomi (walaupun tidak terlepas juga bank perlu memperhatikan
variabel lainnya seperti kondisi politik, perundang-undangan, dan lain-lain)
5.
Collateral
(jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap
jaminan yang diberikan debitur sebagai pengaman kredit yang diberikan bank.
Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan di masa depan dan
tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
Selain konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam
prakteknya bank juga seringkali menetapkan dasar penilaian
lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R; yaitu:
- Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon
debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman,
usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social
standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat
tentang diri si peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan
kepribadian si peminjam.
2.
Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan
penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli
rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu
sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan. Misalnya, tujuan atau
keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang
pertanian.
3.
Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan
masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat
diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun,
perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan ekonomi/perdagangan sektor
usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dari earning power
(kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
4.
Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran
kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan
tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat
diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah
pengambilannya.
5.
Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan
diraih calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin besar atau
sebaliknya.
6.
protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi
usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang,
orang atau asuransi.
7.
Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur
berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini akan
menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya
mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian
memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan
pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C. Unsur
perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep
5C.
Prinsip 3R
Tiga komponen dalam prinsip 3R adalah:
- Tingkat pengembalian usaha (return)
- Kemampuan membayar kembali (repayment)
- Kemampuan menanggung resiko (risk bearing
ability)
Unsur-unsur yang dibahas dalam konsep 3R
sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek yang harus dipertimbangkan
dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi penekanan kepada aspek
finansial dari analisis kredit.
Jaminan Kredit
Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi
kreditnya, dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan kredit
adalah untuk melindungi bank dari kerugian. Dengan adanya jaminan kredit, di
mana nilai jaminan biasanya melebihi nilai kredit maka bank akan aman. Bank
dapat menggunakan atau menjual jaminan kredit untuk menutupi kredit apabila
kredit yang diberikan macet. Jaminan kredit juga akan melindung bank dari
nasabah yang nakal. Hal ini disebabkan tidak sedikit nasabah yang mampu tapi
tidak mau membayar kreditnya. Yang paling penting dalam jaminan kredit adalah
mengikat nasabah untuk segera melunasi utang-utangnya, nasabah akan terikat
dengan bank mengingat jaminan kredit akan disita oleh bank apabila nasabah
tidak mampu membayar. Untuk masalah-masalah khusus kredit dapat pula diberikan
tanpa jaminan. Hal ini tentu dengan berbagai pertimbangan yang matal misalnya
untuk jumlah yang kecil atau kredit sosial.
Dalam praktiknya dapat dijadikan jaminan kredit
oleh calon debitur adalah sebagai berikut:
a. Jaminan
dengan barang-barang seperti:
- Tanah
- Bangunan
- Kendaraan
bermotor
- Mesin-mesin/peralatan
- Barang
dagangan
- Tanaman/kebun/sawah
- Dan
barang-barang berharga lainnya
b. Jaminan
surat berharga seperti:
- Sertifikat
Saham
- Sertifikat
Obligasi
- Sertifikat
Tanah
- Sertifikat
Deposito
- Promes
- Wesel
- Dan
surat berharga lainnya
c. Jaminan
orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang
atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan. Apabila
kredit tersebut macet maka orang atau perusahaan yang memberikan jaminan itulah
yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung resiko.
d. Jaminan
asuransi, yaitu bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi,
terutama terhadap fisik obyek kredit, seperti kendaraan, gedung dan lainnya.
Jadi apabila terjadi kehilangan atau kebakaran, maka pihak asuransilah yang
akan menanggung kerugian tersebut.
Di negara-negara maju seringkali jaminan kredit
diberikan bukan dalam bentuk barang atau surat-surat berharga, biasanya kredit
ini diberikan karena kredibilitas perusahaan yang dapat dipercaya. Kredit ini
diberikan untuk perusahaan yang benar-benar bonafit dan profesional, sehingga
kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan
dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk
pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.
F.
Angsuran
Cara menentukan angsuran :
- Tentukan
target angsuran
- Hitung
angsuran/bulan
- Bandingkan
65% penghasilan dengan angsuran yang harus dipenuhi nasabah, jika 65%
penghasilan lebih besar dari angsuran yang ditentukan berarti nasabah mampu
mengangsur. Jika angsuran lebih besar dari 65% penghasilan, berarti nasabah
tidak mampu mengangsur. Namun masih bisa di atasi, yaitu :
a. Besar
plafon pembiayaan di turunkan/dikurangi.
b. Jangka
waktu diperpanjang sehingga angsuran akan lebih kecil.
G. Anggunan
Jaminan atau
yang lebih dikenal sebagai agunan adalah harta benda milik debitur atau pihak
ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi wanprestasi terhadap
pihak ketiga. Jaminan dalam pengertian yang lebih luas tidak hanya harta
yang ditanggungkan saja, melainkan hal-hal lain seperti kemampuan hidup usaha
yang dikelola oleh debitur. Untuk jaminan jenis ini, diperlukan kemampuan
analisis dari officer pembiayaan untuk menganalisacircle live usaha debitur serta penambahan
keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan pembiayaan yang
telah diberikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Jaminan dalam pembiayaan memilki dua fungsi
yaitu Pertama, untuk pembayaran hutang seandainya terjadi waprestasi atas pihak
ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut. Kedua,
sebagai akibat dari fungsi pertama, atau sebagai indikator penentuan jumlah
pembiayaaan yang akan diberikan kepada pihak debitur. Pemberian jumlah
pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang dijaminkan.
Jaminan secara umum berfungsi sebagai jaminan
pelunasan kredit/pembiayaan. Jaminan pembiayaan berupa watak, kemampuan, modal,
dan prospek usaha yang dimiliki debitur merupakan jaminan immateriil yang
berfungsi sebagai first way out. Dengan jaminan immateriil tersebut
dapat diharapkan debitur dapat mengelola perusahaannya dengan baik sehingga
memperoleh pendapatan (revenue) bisnis guna melunasi pembiayaan sesuai
yang diperjanjikan. Jaminan pembiayaan berupa agunan bersifat kebendaan (materiil)
berfungsi sebagai second way out. Sebagai second way out,
pelaksanaan penjualan/eksekusi agunan baru dapat dilakukan apabila debitur
gagal memenuhi kewajibannya melalui first way out.
Penilaian dan Pengikatan Jaminan
a.
Penilaian / taksasi ( Appraisal ) jaminan
Jaminan yang diberikan selanjutnya perlu
dilakukan appraisal guna mengetahui seberapa besar nilai harta yang dijaminkan.
Penilaian atau appraisal didefinisikan sebagai proses menghitung atau
mengestimasi nilai harta jaminan. Proses dalam memberikan suatu estimasi
didasarkan pada niali ekonomis suatu harta jaminan baik dalam bentuk properti
berdasarkan hasil analisa fakta-fakta obkjektif dan relevan dengan menggunakan
metode yang berlaku.
Barang jaminan dapat dikategorikan menjadi tiga
yaitu :
1.
tangible ( berwujud) seperti tanah, kendaraan,
mesin, bangunan dll
2.
Intangible ( tidak berwujud) seperti hak paten,
Franchise, merk dagang, Hak cipta dll
3.
Surat-surat berharga.
Adapun dasar penilaian sebuah jaminan di
dasarkan atas beberapa hal yaitu :
1.
Nilai pasar ( Market Value) yaitu perkiraan
jumlah uang yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran
suatu properti pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dan
penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang penawarannya
diakukan secara layak diama kedua belah pihak masing-masing mengetahui dan
bertindak hati-hati tanpa paksaan
2.
Nilai baru ( reproduction) adalah nilai baru
atau baya penggantian baru adalah perkiraan jumlah uang yang dikeluarkan untuk
pengadaan pembangunan/penggantian properti baru yang meliputi baiaya, upah
buruh dan biaya-biaya lain yang terkait.
3.
Nilai Wajar (Depreciated Replacement cost)
adalah perkiraan jumlah uang yang diperoleh dari perhitungan biaya reproduksi
baru dikurangi biaya penyusutan yang terjadi karena kerusakan fisik,
kemunduran ekonomis dan fungsional
4.
Nilai Asuransi adalah nilai perkiraan jumlah
uang yang diperoleh dari perhitungan biaya pengganti baru dari bagian-bagian
properti yang perlu diasuransikan dikurangi penyusutan karena kekurangan fisik
5.
Nilai Likuidasi adalah perkiraan jumlah uang
yang diperoleh dari transaksi jual beli properti dipasar dalam waktu terbatas
dimana penjual terpaksa menjual.
6.
Nilai buku adalah niali aktiva yang dicatat
dalam pembukuan yang dikurangi dengan akumulasi penyusutan atau pengembalian
niali-nilai aktiva.
Kedudukan jaminan atau kolateral bagi
pembiayaan memiliki karakteristik khusus. Tidak semua properti atau harta dapat
dijadikan jaminan pembiayaan, melainkan harus memenuhi unsur MAST yaitu:[6]
1.
Marketability yakni adanya pasar yang cukup
luas bagi jaminan sehingga tidak sampai melakukan banting harga
2.
Ascertainably of value yakni jaminan harus
memiliki standar harga tertentu
3.
Stability of value yakni harta yang dijadikan
jaminan stabil dalam harga atau tidak menurun nilainya
4.
Transferability yaitu harta yang dijaminkan
mudah dipindah tangankan baik secra fisik maupun yuridis
5.
Secured yakni barang yang dijaminkan dapat
diadakan pengikatan secara yuridis formal sesuai dengan hukkum dan
perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi wanprestasi.
b. Pengikatan
Jaminan
Selanjutnya Jaminan akan diikat dengan hukum
pengikatan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia ( SE-BI)
No.4/248/UPPK/PK tanggal 16 Maret 1972 disebutkan untuk benda-benda yang tidak
bergerak memakai lembaga jaminan hipotik , Hak Tanggungan dan fiducia.
Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap
tertentu milik orang lain yang secara khusus diperikatkan untuk memberikan
suatu tagihan, hak untuk didahulukakn di dalam mengambil pelunasan eksekusi
atas barang tersebut. Dasar hukum pengikatan ini adalah kitab undang-Undang
Hukum perdata pasal 11162.
Pengikatan / Hipotik akibat perikatan pokok
dapat berakir apabila, Pertama karena pembayaran, Keduapenawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan, Ketiga pembaruan
hutang, Keempatpenjumpaan hutang atau kompensasi, Kelima pencampuran
hutang, Keenam pembebasan hutang, Ketujuhmusnahnya
barang yang terhutang, Kedelapan pembatalan, Kesembilan berlakunya
suatu syarat batal, Kesepuluhlewat batas waktu.
Hapusnya Hipotik akibat perikatan pokok
dilakukan oleh kantor pertanahan atas permintaan debitur yang biasa disebut
dengan Roya. Selain itu Hipotik dapat berakir bila penetapan hakim dan
pelepasan hipotik oleh si penghutang.
Sedangkan hak tanggungan adalah jaminan atas
tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memeberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur-kreditur lain. Hak tanggungan
memberikan hak preference pada pemegang terhadap krediturnya yang lain yaitu
diutamakan dalam pengembalian hutangnya dari penjualan barang harta jaminan
yang dilelang. Dasar hukum pengikatan ini adalah UU no 4 tahun 1996 tangal 9
april 1996 mengenai hak tanggungan.
Hapusnya hak tanggungan sesuai dengan pasal 18
Undang-undang hak tanggungan yaitu :
1.
hapusnya hutang yang dijamin dengan hak
tanggungan
2.
Dilepasnya hak tanggungan oleh pemagang hak
tanggungan
3.
Pembersihan Hak tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
4.
Hapusnya hak tanah yang dibebani oleh hak
tanggungan.
Pengikatan yang lain adalah fiducia. Yang
dimaksud fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan bahwa benda yang dimilikinya tersebut dalam kepemilikan benda. Hal
ini sesuai dengan Undang-undang No.42 tahun 1999. Pemasangan fiducia hanya bisa
dilakukan oleh pemilik barang bergerak yang dijadikan jaminan yang dilakukan
dihadapan notaris. Apabila dibuat dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum
untuk mengikat barang jaminan. Akta fiducia didaftarkan di kantor kanwil
kehakiman setempat dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan eksekusi.
fiducia ada beberapa unsur antara lain :
1.
Hak jaminan
2.
Benda bergerak
3.
Benda tidak bergerak khususnya bangunan
4.
Tidak bisa dibebani hak tanggungan
5.
Sebagai agunan
6.
Untuk pelunasan hutang.
Sedangkan hapusnya fiducia disebabkan oleh
hapusnya perikatan pokok yaitu perjanjian atau pengakuan hutang yang
mendahuluinya antara lain hapusnya hutang, pelepasan hak atas jaminan fidusia
dan musnahnya barang yang menjadi objek jaminan fiducia.
c. Ongkos
atas barang Jaminan
Keberadaan jaminan dalam pembiayan di perbankan
syariah tidak dapt dinafikan sangat diperlukan atau menempati posisi yang cukup
penting. Jaminan memberikan secure tersendiri terhadap bank atas nasabah
pembiayaan dan dapat dijadikan benchmark plafon jumlah pembiayaan yang akan
diberikan.
Keberadaan barang jaminan sangat diperlukan
menurut Muhammad taqi usmani dalam bukunya An Introduction to Islamic Finance
mengatakan bahwa jaminan dalam transaksi murabahah pun sangat diperlukan akan
tetapi persoalannya adalah apakah barang jaminan harus diberikan fee charged
yang harus ditanggung oleh pihak nasabah ?. Terdapat beberapa pendapat bahwa
fee bisa satja dibebankan atas jaminan karena diperlukan usaha untuk mencatat
secara tertulis atau memerlukan proses administrasi yang menggunakan jasa
pihak-pihak lain. Akan tetapi dilain sisi terdapat pendapat tidak membebankan
fee atas barang jaminan
AO atau Account Officer
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
11:07
Rating:
Yang komen nawarin pinjaman ini ga jelas kalimatnya. Coba deh disusun yg baik jgn malah bikin eneg dan ilfeel buat yg baca.
ReplyDelete