TAFSIR AYAT & HADIS TENTANG SYIRKAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam aspek
pengetahuan yang sekarang ini, telah banyak pembahasan tentang suatu hukum
ekonomi khususnya ekonomi islam. perekonomian kaitannya dengan hubungan antara
manusia yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Dimana dalam kehidupan
sehari-hari tidak terlepas dari manusia yang lain karena saling membutuhkan
satu sama lain. Terkadang masih banyak masyarakat yang melakukan salah satu
bentuk transaksi seperti syirkah yang akan dibahas dalam makalah ini, belum
mengetahui ayat-ayat dan hadis yang membahas tentang syirkah.
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang
berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain
sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bisa dikatakan bahwa Syirkah
adalah persekutuan usaha yang menjadi milik bersama antara dua orang atau
lebih.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Syirkah?
2.
Bagaimana tafsir ayat yang membahas tentang syirkah?
3.
Bagaimana tafsir hadis yang membahas tentang
syirkah?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk menjelaskan pengertian dari Syirkah
2.
Untuk mendeskripsikan tafsir ayat yang membahas
tentang Syirkah
3.
Untuk mendeskripsikan tafsir hadis yang membahas
tentang Syirkah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam
bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’)
syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau
syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti
mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu
bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau kompensasi,
expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah adalah akad kerjasama atau
usaha patungan antara dua/lebih pemilik modal atau ahliah, untuk melaksanakan
suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
B. Ayat-ayat yang membahas syirkah
وَإِنَّ
كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ
آمَنُوا وَعَمِلُواالصَّالِحَاتِ
Artinya:
“ Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh” (Q.S. shaad: 24)
Maksud dari ayat diatas bahwa, Ayat ini
merujuk pada dibolehkannya praktik akad musyarakah. Lafadz “al-khulatha”
dalam ayat ini bisa diartikan saling bersekutu/partnership, bersekutu dalam
konteks ini adalah kerjasama dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha
perniagaan. Berdasarkan pemahaman ini, jelas sekali bahwa pembiayaan musyarakah
mendapat legalitas dari syariah.
Orang-orang yang benar-benar
memperhatikan hak orang lain dalam persekutuan dan pertemanan serta tidak
melakukan sedikit pun kezaliman pada teman-temannya hanya sedikit jumlahnya.
Hanya orang-orang yang cukup modal keimanan dan amal salehnya saja yang pada
umumnya begitu memperhatikan hak-hak temannya dan orang-orang yang mereka kenal
dengan cara sempurna dan adil.
Ayat di atas menunjukkan perkenaan dan pengakuan Allah SWT. akan
adanya perserikatan dalam kepemilikan harta dalam QS. Shad: 24 terjadi atas
dasar akad (Ikhtiyari).
Firman Allah dalam surat Al-Ma’idah ayat
2:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِۚ
Artinya:
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ...”
Ayat tersebut
menjelaskan bahwa semua perbuatan dan sikap hidup membawa kebaikan kepada
seseorang (individu) atau kelompok masyarakat digolongkan kepada perbuatan baik
dan taqwa dengan syarat perbuatan tersebut didasari dengan niat yang ikhlas.
Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan satu bentuk perkongsian,
dan harapan bahwa semua pribadi muslim adalah sosok yang bisa berguna / menjadi
partner bersama-sama dengan muslim lainnya.
Allah
SWT telah berfirman agar manusia saling tolong menolong dan bersama-sama
berusaha untuk suatu tujuan yang baik , dengan kata lain Musyarakah adalah
sebuah bentuk usaha atas dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia
dengan tujuan mendapatkan profit/laba, oleh sebab itu Prinsip dari musyarakah
ini sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا
غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ
آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ
يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu
peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,
Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika
kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami
(Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu. ”
Pembahasan
dari ayat diatas adalah Kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan
perang yang diperoleh kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian yang adil menurut
ketentuan syari’at Islam dengan memperhatikan jenis dan usaha yang
dikembangkan.
C. Hadis yang membahas syirkah
عَنْ أَبي هُرَيْرةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال:
قالَ رَسُولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: "قَالَ اللَّهُ تَعالى: أَنا
ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإذا خَانَ
خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا"
رَوَاهُ أبو داوُدَ وَصَحّحَهُ الْحَاكِمُ.
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullah
pernah bersabda Allah telah berfirman: “Aku menemani dua orang yang
bermitrausaha selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain.
Bila salah seorang berkhianat, maka Aku akan keluar dari kemitrausahaan
mereka”.(HR. Abu Daud)
Kajian kebahasaan:
a. أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْن
Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang
bermitrausaha. Maksudnya: “Aku (Allah) akan selalu menyertai keduanya dengan
memberikan pertolongan, bimbingan dan berkah terhadap perniagaan
keduanya”
b.
مَا لَمْ يَخُنْ
أَحَدُهُمَا صَاحِبَه
Selama salah
seorang dari kedua pihak yang bermitrausaha itu tidak mengkhianati
mitrausahanya, dengan berbagai bentuk pengkhianatan yang berpotensi merugikan
atau berakibat pada kerugian mitra usahanya.
c.
فَإِذَا خَانَهُ
Jika salah
seorang dari keduanya berkhianat, dengan – misalnya — berbuat curang atau
melakukan manipulasi yang berpotensi atau berakibat pada kerugian
mitrausahanya.
d.
خَرَجْتُ مِنْ
بَيْنِهِمَا
Aku (Allah)
pasti akan keluar (maksudnya membiarkan dengan tidak memberikan pertolongan,
bimbingan dan berkah) kepada kemitrausahaan keduanya.
Maksud Hadis
Apabila dua
pihak melakukan akad (kontrak) kemitrausahaan dengan berbagai macam bentuknya,
maka Allah akan memberikan dukungan penuh kepada kedua pihak tersebut selama
keduanya memegang amanah masing-masing dan tidak mengkhianati janjinya. Bila
salah seorang dari keduanya tidak memiliki komitmen lagi terhadap (isi)
perjanian yang telah disepakati dalam akad (kontraknya), maka Allah akan
berlepas diri dari kemitrausahaan keduanya, dengan mencabut kepedulian-Nya
untuk mendukung usaha mereka. Sehingga usaha mereka selamanya tidak akan
mendapatkan pertolongan, bimbingan dan barakah-Nya.
Maka,
Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara ijma para ulama sepakat
bahwa hukum syirkah yaitu boleh.Makna Hadits itu ialah bahwa Allah
bersama keduanya dalam pemeliharaannya, pengawasannya, dalam bantuan dan
pertolongan kepada keduanya dalam pengembangan harta keduanya dan Allah
menurunkan berkah pada perdagangan keduanya. Apabila terjadi pengkhianatan
salah satu dari keduanya, maka akan dicabut berkah dari harta keduanya. Jadi
dalam hadits tersebut terkandung anjuran kerjasama tanpa ada pengkhianatan
serta ancaman Allah terhadap orang yang mengadakan persekutuan yang terdapat
pengkhianatan antara kedua belah pihak.
Adapun yang pelajaran yang
terkandung dalam hadis tersebut antara lain:
1. Kerja sama dalam usaha bisnis adalah
suatu usaha terpuji dan diridhai oleh Allah.
2. Allah memberikan berkah kepada orang
yang suka bersekutu dalam usaha bisnis selama semua orang yang bersekutu itu
sama-sama ikhlas, jujur, dan rukun.
3. Orang yang menghianati temannya dalam
persekutuan usaha itu dibenci oleh Allah.
Hadis yang
bersumber dari As Said, diriwayatkanoleh Abu Daud
كُنْتَشَرِيْكِيفِيالْجَاهِلِيَّةِفَكُنْتَخَيْرَشَرِيْكٍلاَتُدَارِيْنِيْوَلاَتُمَارِيْنِيْ
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah
menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku
yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan
denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no:
2287).
Para ahli fiqih membagi syirkah menjadi empat bagian dan mereka
menjelaskan syirkah dan cabang-cabangnya ini secara panjang dalam kitab-kitab
fiqih. Adapun macam-macam syirkah adalah:
a. Syirkah al ‘Inan
Syirkah al ‘Inan
adalah kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi
dari keseluruhan modal dan berpartisipasi dalam kerja.
b. Syirkah al Mufawadlah
Syirkah al Mufawadlah
adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan
suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
c. Syirkah al A’maal
Syirkah al-A’mal
adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima perkerjaan secara
bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
d. Syirkah al Wujuh
Syirkah al Wujuh
adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan
prestise yang baik secara ahli dalam bisnis.
Kesimpulan
Musyarakah
adalah akad kerjasama atau usaha patungan antara dua/lebih pemilik modal atau
ahliah, untuk melaksanakan suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
Surat As Shaad
ayat 24, dalam ayat ini
bisa diartikan saling bersekutu/partnership, bersekutu dalam konteks ini adalah
kerjasama dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha perniagaan. Kedua, Al Ma’idah ayat 2, ayat tersebut menjelaskan bahwa tolong
menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan satu bentuk perkongsian. Ketiga, Al Anfal ayat 41, kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan
perang yang diperoleh kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian yang adil menurut
ketentuan syari’at Islam. Keempat, Dari Abu
Hurairah r.a, Maksud dari hadits di atas adalah bahwa Allah SWT akan menurunkan
barakah pada harta mereka, memberi pengawasan dan pertolongan kepada mereka dan
mengurus terpeliharanya atas harta mereka selama dalam perkongsian itu tidak
ada pengkhianatan tetapi apabila ada pengkhianatan maka Allah SWT akan mencabut
barakah dari harta tersebut.
Daftar pustaka
Allamah, Kamal Faqih Imani, 2010, Tafsir Nurul
Qur’an, Jakarta: Al-Huda, Cetakan I
Djuwaini, Dimyauddin, 2010, Pengantar Fiqh Muamalah,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan II
Muhammad,
Abubakar, 1995, Hadits Tarbiyah, Surabaya:
Al-Ikhlas, Cetakan I
Syafii,Antonio, 2002, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,
Jakarta: Gema Insani
TAFSIR AYAT & HADIS TENTANG SYIRKAH
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
00:16
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.