Sistem Operasional Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Nama kelompok: EPI A
- Elida Kusumastuti (20130730030)
- Wahida Turrohmah (20130730035)
- Reni Agustina (20130730036)
- Nurul Ma’rifah (20130730047)
Sistem Operasional Penanganan Pembiayaan Bermasalah
A.
Pengertian
Pembiayaan bermasalah adalah suatu
penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah
yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjadi hal-hal
seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi
persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal
angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negatif bagi kedua belah
pihak (debitur dan kreditur).
Jadi,
pembiayaan bermasalah adalah suatu penyimpangan utama dalam hal pembayaran yang
menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran atau diperlukan tindakan yuridis
dalam pengembalian atau kemungkinan potensial loss.
B.
Proses pemberian pembiayaan
Proses pemberian pembiayaandiawali
dengan tahapan :
1. Tahap sebelum
pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, yaitutahap bank syariah
mempertimbangkan permohonan pembiayaan calonnasabah penerima fasilitas . Tahap
ini disebut tahap analisis kelayakan penyaluran dana.
2. Tahap setelah
permohonan pembiayaan diputuskan pemberiannya oleh bank syariah dan kemudian penuangan keputusan tersebut kedalam perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini
disebut tahap dokumentasi pembiayaan
3. Tahap setelah
perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatanganioleh keduabelah pihak dan
dokumentasi pengikatan agunan telah selesaidibuat serta selama pembiayaan itu
digunakan oleh nasabah penerimafasilitas sampai jangka waktu pembiayaan
berakhir. Tahap ini disebut tahap penggunaan pembiayaan
4. Tahap
setelah pembiayaan menjadi bermasalah tetapi usaha nasabah penerima fasilitas masih memiliki prospek sehingga pembiayaan yang bermasalah itu dapat diselamatkan untuk menjadi lancar kembali. TahapBini
disebut tahap penyelamatan pembiayaan
5. Tahap setelah
pembiayaan menjadi macet. Tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan.
C.
Faktor Penyebab
Pembiayaan Bermasalah
1.
Faktor Internal
a.
Kelemahan Bank
dalam analisis pembiayaan
·
Analisis pembiayaan tidak berdasarkan data
akurat atau kualitas data
·
Rendah Informasi, pembiayaan tidak lengkap atau
kuantitas data rendah
·
Analisis tidak cermat
·
Kurangnya akuntabilitas putusan pembiayaan
b.
Kelemahan Bank
dalam dokumen pembiayaan
·
Data mengenai pembiayaan nasabah tidak
didokumentasi dengan baik
·
Pengawasan atas fisik dokumen tidak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
c.
Kelemahan Bank
dalam supervisi Pembiayaan
·
Kurang pengawasan dan pemantauan atas
performance nasabah secara kontinyu dan teratur
·
Terbatasnya data dan informasi yang berkaitan
dengan penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan
·
Tindakan perbaikan tidak diterapkan secara dini
dan tepat waktu
·
Jumlah nasabah terlalu banyak
·
Nasabah terpencar
·
Konsentrasi portofolio pembiayaan yang
berlebihan
d.
Kecerobohan
petugas Bank
·
Bank terlalu bernafsu memperoleh laba
·
Bank terlalu kompromi
·
Bank tidak mempunyai kebijakan pembiayaan yang
sehat
·
Petugas atau pejabat Bank terlalu
menggampangkan masalah
·
Bank tidak mampu menyaring risiko bisnis
·
Pengambilan keputusan yang tidak tepat waktu
·
Bank latah dalam persaingan
·
Terus memberikan pembiayaan pada bisnis yang
siklusnya menurun
·
Menetapkan standar risiko yang terlalu rendah
·
Tidak diasuransikan
e.
Kelemahan
bidang agunan
·
Jaminan tidak dipantau dan diawasi secara baik
·
Terlalu collateral oriented
·
Nilai agunan tidak sesuai
·
Pengikatan agunan lemah
f.
Kelemahan
kebijakan pembiayaan
·
Prosedur terlalu berbelit, hingga putusan
pembiayaan tidak tepat waktu
·
Prosedur terlalu longgar ada prosedur
baku/standar
·
Tak ada funish dan Reward bagi petugas
·
Wewenang memutus pembiayaan sangat terbatas
g.
Kelemahan
sumber daya manusia
·
Terbatasnya tenaga ahli di bidang penyelematan
dan penyelesaian pembiayaan
·
Pendidikan dan pengalaman pejabat pembiayaan
sangat terbatas
·
Kurangnya tenaga ahli hukum untuk mendukung
pelaksanaan penyelesaian dan penyelamatan pembiayaan
·
Terbatasnya tenaga ahli untuk recovery
pembiayaan yang potensiil
h.
Kelemahan
teknologi
·
Bank tidak mampu secara teknis
·
Terbatasnya sarana dan prasarana yang berkaitan
dengan pekerjaan teknis
i.
Kecurangan
petugas bank
·
Petugas bank terlibat kepentingan Pribadi
·
Disiplin pejabat pembiayaan dalam menerapkan
sistem dan prosedur pembiayaan rendah
2. Faktor
Internal Nasabah
a.
Kelemahan
Karakter nasabah
·
Nasabah tidak mau atau memang beritikad tidak
baik
·
Nasabah menghilang
b.
Kecerobohan
nasabah
·
Penyimpangan penggunaan pembiayaan
·
Perusahaan dikelola oleh keluarga yang tidak professional
c.
Kelemahan
kemampuan nasabah
·
Tidak mampu mengembalikan pembiayaan karena
terganggunya kelancaran usaha
·
Kemampuan manajemen yang kurang
·
Teknik produksi yang sudah ketinggalan zaman
·
Kemampuan pemasaran yang tidak memadai
·
Pengetahuan terbatas atau kurang memada
·
Pengalaman terbatas atau kurang memada
·
Informasi terbatas atau kurang memadai
d.
Musibah yang
dialami nasabah
·
Musibah penipuan
·
Musibah kecelakaan
·
Musibah tindak pidana
·
Musibah rumah tangga
·
Musibah penyakit
·
Musibah kematianü
e.
Kelemahan
Manajemen Nasabah
·
Pemogokan buruh
·
Sengketa antarpengurus
·
Tingkat efisiensi rendah
·
Pelayanan kurang kompetitif
·
Terjadi over supply
·
Persaingan sangat tajam
·
Distribusi kurang efektif
·
Produksi kurang promosi
·
Produk tidak tepat waktu
3. Faktor
Eksternal
a.
Situasi ekonomi
yang negatif
·
Globalisasi ekonomi yang berakibat negative
·
Perubahan kurs mata uang;
b.
Situasi politik
dalam negeri yang merugikan
·
Penggantian pejabat tertentu
·
Situasi alam merugikan
·
Faktor alam yang berakibat negative
·
Habisnya sumber daya alam
D.
Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Menurut Siamat (1993:222-223) untuk
menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh
usaha-usaha sebagai berikut:
a.
Rescheduling
(Penjadwalan Ulang) Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal
pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang grace period dan
perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat
diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang
menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar
atau melunasi kredit. Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan
tambahan dana atau likuiditas.
b.
Reconditioning
(Persyaratan Ulang) Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit
yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat
suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan
lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau
injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi equity perusahaan.
Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan cooperative yang usahanya sedang
mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan,
kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
c.
Restructuring
(Penataan Ulang) Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut
1.
Penambahan
dana Bank
2.
Konversi
seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
3.
Konversi
seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil
partner yang lain untuk menambah penyertaan.
d.
Liquidation
(Liquidasi) Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka
pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit
yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk
disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk
dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan
barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum
milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan
kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.
Sedangkan mengenai penyelamatan
kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank
Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur
penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah
melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling),
persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah
melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
1. Melalui rescheduling (penjadwalan
kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa
syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/
jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah
angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2. Melalui reconditioning
(persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh
persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal
angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa
memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau
sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3. Melalui restructuring (penataan
kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian
kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa
rescheduling atau reconditioning
E.
Proses
Pemberian Pembiayaan
Proses pemberian pembiayaan dalam 11
tahapan, yaitu:
a.
Calon
nasabah datang ke Bank/ BMT kemudian menghubungi petugas pada bagian pelayanan
nasabah (CS) untuk mengajukan permohonan pembiayaan.
b.
Petugas
(CS) akan menyodorkan blangko permohonan pembiayaan antara lain berisi: Nama
pemohon, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, no telp, jenis
pembiayaan, jumlah pembiayaan yang diminta, jangka waktu angsuran, dll
c.
Untuk
kelengkapan data, maka calon nasabah harus menyerahkan berupa fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri atau wali, fotocopy Kartu Kelurga (KK),
fotocopy akte nikah dan fotocopy jaminan, masing-masing rangkap 2 (dua).
d.
Menyerahkan
bukti agunan/jaminan fisik berupa BPKB (motor, mobil), SHM (tanah), SHGB,
fotocopy bukti jaminan.
e.
Calon
nasabah menandatangani surat permohonan pembiayaan tersebut dan diserahkan
kepada Costumer Service (CS).
f.
Costumer
Service (CS) kemudian menyerahkan berkasberkas permohonan pembiayaan calon
nasabah kepada Account Officer
g.
Account
Officer (AO) atau Marketing Pembiayaan akan survey dan membuat analisa
kelayakan pembiayaan calon nasabah baik dari segi kualitatif, meliputi:
karakter, watak, kepribadian, serta komitmen calon nasabah dan juga dari segi
kuantitatif, yaitu menghitung kemampuan membayar calon nasabah dengan cara
menghitung pendapatan dan biaya-biaya yang menjadi beban calon nasabah untuk
mengetahui pendapatan bersih calon nasabah untuk membayar angsuran kepada Bank/BMT
h.
Apabila
menurut Kepala Cabang/Manajer permohonan pembiayaan calon nasabah di anggap
tidak layak dan tidak memenuhi kriteria yang di biayai, maka semua dokumen
harus dikembalikan kepada calon nasabah. Tetapi jika proses pengajuan
permohonan pembiayaan telah disetujui oleh Manajer, maka CS akan menghubungi
calon nasabah melalui telepone atau langsung mendatangi rumah calon nasabah.
i.
Setelah
itu dilanjutkan akad pembiayaan antara Bank/BMT tersebut dengan calon nasabah.
Pada saat itu juga Bank/BMT tersebut akan meminta menyerahkan agunan/jaminan
j.
Pelunasan
dapat dilakukan dengan cara angsuran atau dicicil sesuai dengan akad perjanjian
kesepakatan kedua belah pihak (Bank/BMT dan nasabah).
k.
Dan
pada akhirnya dana dapat diberikan kepada nasabah pembiayaan
F.
Pencegahan Pembiayaan Bermasalah
1. Penilaian/Analisis terhadap
Permohonan Pembiayaan. Setiap
permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur, tentu harus dilakukan
penilaian secara seksama oleh pejabat Bank/BMT. Terlebih lagi untuk pemberian
pembiayaan jangka panjang, mengingat semakin lama jangka waktu pembiayaan, maka
semakin tinggi faktor ketidak pastiannya, sehingga semakin besar pula resiko
yang dihadapi. Namun sebelum menyalurkan dana kepada debitur, pihak Bank/BMT terlebih
dahulu meneliti kelengkapan syarat-syarat pengajuan pembiayaan yang telah
diberikan oleh nasabah. Syarat-syarat yang telah ditentukan merupakan prosedur
awal yang harus diserahkan oleh debitur atau calon penerima pembiayaan.
Kelengkapan ini menjadi tolak ukur kesiapan pihak debitur untuk melakukan
pengajuan pembiayaan. Semua syarat yang telah ditentukan harus komplit karena
nantinya syarat-syarat yang telah diajukan akan dinilai oleh pihak Bank/BMT
2. Dalam penilaian Pembiayaan, ada
prinsip-prinsip yang harus diperhatikan.
Yaitu prinsip 5 C + 1C, penggunaan prinsip-prinsip disamping dilakukan oleh
pihak Bank/BMT yaitu melalui survey kepada calon nasabah.
3. Pemantauan penggunaan pembiayaan. Setelah Bank/BMT memutuskan untuk memberikan pembiayaan kepada
nasabahnya, Selanjutnya Bank/BMT memantau pembiayaan yang telah disalurkannya.
Apakah debitur benar-benar menggunakan pembiayaannya sesuai dengan permohonan
semula, atau digunakan untuk keperluan lain? Bagaimana perkembangan dan prospek
usaha debitur? Bagaimana keadaan perekonomian nasional secara keseluruhan,
kondusif atau tidak bagi perkembangan usaha debitur?
G.
Penyelamatan Pembiayaan Macet
Langkah penyelesaian dengan
menerapkan cara-cara sebagai berikut:
1.
Pemberitahuan
melalui telepon kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran.
2. Pemberian surat penagihan I Angsuran belum terbayarkan selama
beberapa bulan, adapun surat penagihan pertama tersebut berisi pemberitahuan
mengenai nominal tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang harus dibayar
sampai bulan bersangkutan.
3. Penagihan langsung oleh pengelola Apabila surat penagihan pertama
tidak berhasil, selanjutnya pihak BMT melakukan penagihan langsung dengan
mendatangi rumah nasabah tersebut.
4. Penagihan oleh Pengurus. Karena pembiayaan bermasalah belum
terselesaikan, nasabah akan diminta untuk datang ke kantor dan menemui pengurus
agar permasalahan dapat terselesaikan dengan baik-baik melalui perundingan.
5. Sita Jaminan Cara selanjutnya yang dilakukan oleh pihak BMT adalah
melalui sita jaminan. Barang yang dijaminkan akan disita sebagai ganti untuk
melunasi hutangnya
6.
Eksekusi
Jaminan Tahap ini merupakan cara yang paling akhir ketika pembiayaan bermasalah
tersebut tidak dapat terselesaikan. Barang jaminan ini dapat dilakukan dengan
jenis jaminannya, untuk sertifikat tanah melalui pihak notaris, sedangkan untuk
BPKB kendaraan bermotor dilakukan secara langsung disertai hak kuasa menjual
yang telah ditandatangani oleh pemilik.
Sistem Operasional Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
08:13
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.