Risk-based Bank Rating (RBBR)


Elida Kusumastuti / 20130730030/ EPI A

Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya.
Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai dengan Undang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.

Periode Perubahan : CAMEL menuju CAMELS menuju RGEC


CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
          Kemudian dikeluarkan PBI No. 13/1/PBI/2011 dan SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku per Januari 2012 menggantikan cara lama penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS dengan metode RGEC. Metode CAMELS tersebut sudah diberlakukan selama hampir delapan tahun sejak terbitnya PBI No. 6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP.  Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti dengan model baru yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based Bank Rating) baik secra individual maupun secara konsolidasi.

Metode CAMEL
 Indikator pada CAMEL tersebut sangat sederhana, yaitu:
1. Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
2. Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
3.  Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
4.  Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
5.Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR  yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain perhitungan kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain, yaitu pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian kredit ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya dalam kliring.

Metode  CAMELS
Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk.
Sistem penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Penilaian CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:

Metode RGEC



Sesuai dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi.
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Cara perhitungan pada RGEC – dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen “R“, yaitu Risk Profile.
Kini, penilaian Risk Profile relatif lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai 5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut. Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%. Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika diketahui nilai indikatornya.
Namun dengan metode baru (RGEC), nilai rasio tersebut belum menentukan nilai akhirnya. Kita harus melihat bagaimana implementasi manajemen risiko bank terkait dengan konsentrasi nilai kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan bank tersebut sudah memagari risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur, SOP, atau teknik pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator tersebut malah membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara CAMELS.
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.  Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi, 
yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
  1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
  2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
  3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
  4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
  5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
  6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
  7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
  8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Hingga pada akhirnya sampai pada penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan bank.


Risk-based Bank Rating (RBBR) Risk-based Bank Rating (RBBR) Reviewed by ELIDA KUSUMAS on 06:27 Rating: 5

No comments:

Note: only a member of this blog may post a comment.

Main Menu Bar

Powered by Blogger.