Risk-based Bank Rating (RBBR)
Elida Kusumastuti /
20130730030/ EPI A
Menurut Bank Of Settlement,
bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control
terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya.
Pengertian Kesehatan bank menurut Bank
Indonesia sesuai dengan Undang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang
perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut
memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan,
Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas,
dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Periode Perubahan :
CAMEL menuju CAMELS menuju RGEC
CAMEL pertama kali diperkenalkan di
Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat
kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama
kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia
pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk
menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis
CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem
penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah.
Kemudian dikeluarkan PBI No. 13/1/PBI/2011 dan
SE BI No. 13/24/DPNP yang berlaku per Januari 2012 menggantikan cara lama penilaian
kesehatan bank dengan metode CAMELS dengan metode RGEC. Metode CAMELS
tersebut sudah diberlakukan selama hampir delapan tahun sejak terbitnya PBI No.
6/10/PBI/2004 dan SE No.6/23/DPNP. Dengan terbitnya PBI dan SE terbaru
ini, metode CAMELS dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti dengan model baru
yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self-assessment)
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko RBBR (Risk-based
Bank Rating) baik secra individual maupun secara konsolidasi.
Metode CAMEL
Indikator pada
CAMEL tersebut sangat sederhana, yaitu:
1. Penilaian
“Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy
Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
2. Penilaian “Asset
Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua
indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap
aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap
aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
3. Penilaian
“Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan,
manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen
likuiditas;
4. Penilaian
“Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan
BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
5.Penilaian “Liquidity”
menggunakan LDR yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan
“Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
Selain perhitungan
kuantitatif di atas, metode CAMEL memperhitungkan faktor lain, yaitu
pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil (KUK); pelaksanaan pemberian kredit
ekspor; pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
dan Pelanggaran terhadap Posisi Devisa Netto (PDN). Selain itu, tingkat
kesehatan bank akan diturunkan menjadi “tidak sehat” apabila ada perselisihan
internal, campur tangan pihak luar dalam manajemen, “window dressing” atau
rekayasa keuangan, praktek “bank dalam bank”, dan kesulitan keuangan yang
mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaannya
dalam kliring.
Metode CAMELS
Peraturan Bank
Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 serta Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP
tanggal 31 Mei 2004 dalam CAMELS lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja
perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning
Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk.
Sistem penilaian
dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Penilaian CAMEL secara
umum adalah sebagai berikut:
Metode RGEC
Sesuai dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko
(Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap
Bank secara individual maupun konsolidasi.
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC boleh disebut model
penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam
PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut
ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko,
Proporsionalitas, Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan
Terstruktur.
Cara perhitungan pada RGEC – dibandingkan metode CAMELS –
relatif berbeda signifikan pada komponen “R“, yaitu Risk Profile.
Kini, penilaian Risk Profile relatif lebih “ribet” karena
mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan CAMELS – kita
bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai 5) jika sudah
mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang perlu
dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut.
Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%.
Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika
diketahui nilai indikatornya.
Namun
dengan metode baru (RGEC), nilai rasio tersebut belum menentukan nilai
akhirnya. Kita harus melihat bagaimana implementasi manajemen risiko bank
terkait dengan konsentrasi nilai kredit pada para debitur kelas kakap. Andaikan
bank tersebut sudah memagari risiko tersebut dengan segala kebijakan, prosedur,
SOP, atau teknik pengendalian risikonya, maka bisa jadi nilai untuk indikator tersebut
malah membaik, atau tidak dinilai “peringkat 3“ seperti cara CAMELS.
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap
Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas
operasional Bank. Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas
Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat
dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi
keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor
internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis,
kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan
usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk
Profile“, kita menggunakan dua dimensi,
yaitu nilai faktor dan
peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain,
nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas
manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian
kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“
tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
- Risiko Kredit,
menggunakan 12 indikator penilaian
- Risiko Pasar,
menggunakan 17 indikator penilaian
- Risiko Operasional,
menggunakan 15 indikator penilaian
- Risiko Likuiditas,
menggunakan 11 indikator penilaian
- Risiko Hukum,
menggunakan 13 indikator penilaian
- Risiko Stratejik,
menggunakan 10 indikator penilaian
- Risiko Kepatuhan,
menggunakan 5 indikator penilaian, dan
- Risiko Reputasi,
menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C”
secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Hingga pada
akhirnya sampai pada penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan bank.
Risk-based Bank Rating (RBBR)
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
06:27
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.