OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Elida Kusumastuti (EPI
A/20130730030)
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK,
adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi
industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun
dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas
keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan,
dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan)
sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu
diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk
mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK
mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan
dalam pengertian OJK sendiri.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
- Mengawasi
aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
- Menjaga
stabilitas sistem keuangan.
- Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
- Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh
lembaga baru.
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
- Untuk
mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah
di bidang perekonomian.
- Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
- Menciptakan
satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli
yang mencukupi.
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998
telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah
kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang
tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan
dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai
dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya
UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24
2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011,
RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah
mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November
2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
OJK berkedudukan di
ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan
pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
- Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana
kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,
konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi,
dan aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan dan
pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
- Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum,
batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan bank;
- Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- Sistem
informasi debitur;
- Pengujian
kredit (credit testing); dan
- Standar
akuntansi bank;
3. Pengaturan dan
pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
- Manajemen
risiko;
- Tata
kelola bank;
- Prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
- Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan Pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga
Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga
Jasa Keuangan;
- Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan
tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan
lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
- Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- Memberikan
dan/atau mencabut:
1. Izin usaha;
2. Izin orang
perseorangan;
3. Efektifnya
pernyataan pendaftaran;
4. Surat tanda
terdaftar;
5. Persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
6. Pengesahan;
7. Persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan penetapan
lain,
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang
melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
- Memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa
keuangan, layanan, dan produknya;
- Meminta
Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan
tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
- Tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank
Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:
- Kewajiban
pemenuhan modal minimum bank;
- Sistem
informasi perbankan yang terpadu;
- Kebijakan
penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan
pinjaman komersial luar negeri;
- Produk
perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
- Penentuan
institusi bank yang masuk kategori systemically important bank;
dan
- data
lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem
Keuangan dengan anggota terdiri atas:
- Menteri
Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
- Gubernur
Bank Indonesia selaku anggota;
- Ketua
Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
- Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
04:19
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.