Manajemen Risiko: Contoh Kasus
Tugas Kuliah
Bank Syariah
Mandiri Dibobol Rp 50 Miliar Oleh Orang Dalam
Bank Syariah
Mandiri (BSM) merugi Rp 50 miliar akibat aksi penggelapan dan pemalsuan
dokumen. Pelakunya terdiri dari empat orang, termasuk dua di antaranya adalah
orang dalam alias pegawai bank itu sendiri.
Kasubdit Fiskal
Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Ari
Ardian, mengatakan penelusuran kasus ini dimulai dari adanya laporan dari bank
tersebut karena menyadari adanya kerugian mencapai miliran rupiah.
"Ternyata
setelah diselidiki, terjadi penggelapan dan pemalsuan dokumen yang seakan-akan
diajukan oleh nasabah sehingga membuat bank tersebut mencairkan deposito,"
kata Ari, Senin (2/2/2014) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.
Kata dia, pelaku
kasus tersebut adalah AA (42) yang merupakan manajer marketing BSM cabang Gatot
Subroto, FSD (38) yaitutrade specialist officer BSM, ID (42) yang bekerja sebagai
pemain saham, dan RS (37) yang merupakan makelar.
Kasus ini berawal
pada 16 Juli 2014, PT PPI menitipkan dana sebesar Rp 75 miliar kepada ID dan RS
yang berprofesi sebagai makelar.
Sebagian dana
tersebut kemudian didepositokan ke BSM sebesar Rp 50 miliar, dan sisa uang Rp
25 miliar itu dialirkan ke beberapa pihak sekaligus yaitu, Rp 9 miliar ditarik
tunai, Rp 10 miliar ke rekening, Rp 3,5 miliar ke sebuah rekening, Rp 1 miliar
ke sebuah rekening lainnya, Rp 950 juta ke rekening BSM, dan lain-lain dengan
total Rp 550 juta.
Selanjutnya, para
pelaku bekerja sama dengan sebuah perusahaan yaitu PT HI yang mengajukan surat
kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) di BSM. Dana dari SKBDN tersebut
diterima oleh PT Kaffa Konstruksi.
AA dan FSD yang
merupakan pegawai bank kemudian membuat surat pemblokiran deposito sebagai
jaminan dari SKBDN.
"Dengan
adanya jaminan itu, bank kemudian mencairkan deposito untuk keperluan SKBDN
sebesar Rp 50 miliar dengan diskonto 10 persen sehingga yang cair adalah Rp
45.687.500.000," ucap Ari.
Kemudian, pada 15
Oktober 2014, BSM mendapat surat dari PT PPI yang memberitahu pada tanggal 17
Oktober 2014 deposito atas nama PT PPI sebesar Rp 50 miliar akan dicairkan.
Padahal deposito tersebut sudah dijadikan jaminan atas SKBDN oleh PT HI.
"Maka pihak BSM berpotensi mengalami kerugian Rp 50 miliar," ucap
Ari.
Para pelaku
terancam dikenakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.
Selain itu,
mereka juga dapat dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan
ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Manajemen Risiko: Contoh Kasus
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
09:40
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.