Pengantar Akuntansi - Kasus Etika profesi
Kasus:
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik
Diduga Terlibat
Seorang akuntan
public yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga
terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka
Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan public dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan public.
Kasus kredit
macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisis:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa
Sitepu) melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan
Publik ), yaitu:
·
Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya,
Akuntan public tersebut tidak menunjukan perilaku professional, karena telah
melakukan korupsi dengan pembuatan
laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai
Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009.
·
Prinsip
integritas : Akuntan Publik tidak dapat
mempertahankan integritasnya, yang mana lebih mengutamakan kepentingan pribadi
·
Prinsip obyektivitas : Akuntan public tidak
bersikap jujur dengan melakukan kecurangan
dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor
·
Prinsip perilaku profesional : Akuntan Publik tidak profesional dengan melakukan pembuatan
laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk
·
Prinsip standar teknis : Akuntan Publik tidak
mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap
profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang diatur.
Saran:
Untuk mengatasi
masalah tersebut, yaitu dengan diberikan sanksi atas pelanggaran terhadap kode
etik tersebut. Penerapan sanksi dalam pelanggaran kode etik diharapkan akan
memberikan efek jera, sehingga akan mengurangi terjadinya kasus-kasus semacam
ini.
Dalam kasus ini, akuntan publik
harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah
dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola
berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel,
dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri
ini.
Ayat Al Qur’an:
An Nisa : 29
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dari kasus dan
ayat di atas dapat disimpulkan bahwa, Allah melarang umat-Nya melakukan
perbuatan batil, karena selain merugikan orang lain juga merugikan diri
sendiri.
Pengantar Akuntansi - Kasus Etika profesi
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
05:32
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.