Tokoh-Tokoh Islam YAHYA BIN UMAR, AL MAWARDI, DAN AL GHAZALI
Yahya ibn Umar
(213-289 H)*
(213-289 H)*
A.Riwayat
Hidup
Nama Lengkap : Abu Bakar Yahya bin Umar
bin Yusuf Al-Kannani
Al-Andalusi
Lahir : Tahun
213 H dan dibesarkan di
kota Kordova, Spanyol
Berguru kepada :
Pemuka sahabat
Abdullah bin Wahab Al-Maliki dan Ibn Al- Qasim, seperti Ibnu Al-Kirwan Ramh dan Abu Al-Zhahirbin Al-Sarh (Mesir)
Abu Mus’ab Az-Zuhri (Hijaz)
Abu Zakaria Yahya bin
Sulaiman Al-Farisi (Afrika)
Wafat : Tahun
289 H (901 M)
Dalam perkembangan, ia menjadi pengajar di
Jami’ Al-Qairuwan. Pada masa hidupnya ini, terjadi konflik yang menajam antara
fuqaha Malikiyah dan fuqaha Hanafiyah yang dipacu oleh persaingan memperebutkan
pengaruh dalam pemerintahan.
B.
Kitab Ahkam al-Suq
oBerasal dari benua
Afrika pada abad ketiga hijriah
oBerisi tentang hisbah
dan dan berbagai hukum pasar
oSituasi kota Qairuwan merupakan salah
satu yang mempengaruhi pembuatan Kitab al-Suq
oDilatar belakangi oleh
dua persoalan mendasar :
•pertama, hukum syara’ tentang
perbedaan kesatuan timbangan dan takaran perdagangan dalam satu wilayah.
•kedua, hukum syara’ tentang
harga gandum yang tidak terkendali
akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan bagi para konsumen.
oLebih banyak menggunakan
metode diskusi atau dialog
oSebelumnya ditulis mukaddimah secara
terperinci tentang berbagai tanggung jawab pemerintah
oMengajarkan kitab tersebut untuk
pertama kalinya di kota Sausah pada pasca konflik
oTerdapat dua riwayat tentang
kitab ini, riwayat al-Qashri yang sekarang kita pelajari dari riwayat al-syibli.
C.
Pemikiran Ekonomi
Ketakwaan merupakan asas dalam
perekonomian Islam
Fokus perhatian Yahya ibn Umar
tertuju pada hukum-hukum pasar yang terefleksikan dalam pembahasan tentang
tas’ir (penetapan harga)
Yahya bin Umar melarang
kebijakan penetapan harga (ta’sir)
Yahya bin Umar
menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, kecuali
dalam dua hal:
Para pedagang tidak
memperdagangkan barang dagangan tentunya yang sangat dibutuhkan masyarakat
Para pedagang melakukan
praktik siyasah
al-ighraq atau banting harga
(dumping) yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta dapat
mengacaukan stabilitas harga pasar.
Ia mengindikasikan bahwa hukum asal
intervensi pemerintah adalah haram
Menurutnya, pemerintah berhak untuk melakukan
intervensi ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat
menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat, termasuk ikhtikar dan dumping.
Melarang praktik ta’sir
(penetapan harga) tetapi
mendukung kebebasan ekonomi.
Menurut
Dr.
Rifa’at Al-Audi,
pernyataan Yahya bin Umar yang melarang praktik banting harga (dumping) bukan
dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah. Namun, pelarangan
tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar
dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Tentang
ihtikar, Yahya bin Umar
menyatakan bahwa timbulnya kemudharatan terhadap masyarakat merupakan syarat
pelarangan penimbunan barang. Apabila hal tersebut terjadi, barang dagangan
hasil timbunan tersebut harus dijual dan keuntungan dari hasil penjualan itu
disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ihtikar. Adapun para pelaku ihtikar itu sendiri hanya
berhak mendapatkan modal pokok mereka. Selanjutnya, pemerintah memperingati
para pelaku ikhtikar agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mereka tidak
memedulikan peringatan tersebut, pemerintah berhak menghukum mereka denagn
memukul, lari mengelilingi kota, dam memenjarakannya.
Dengan
demikian dalam kasus kenaikan harga akibat ulah manusia, seperti ihtikar dan
dumping, kebijakan yang diambil pemerintah adalah mengembalikan tingkat harga
pada equilibrium
price. Hal ini juga berarti
bahwa dalam ekonomi Islam, undang-undang mempunyai peranan sebagai pemelihara
dan penjamin pelaksanaan hak-hak masyarakat yang
D. Wawasan Ekonomi
Modern Yahya bin
Umar
Berikut adalah wawasan modern Yahya bin Umar yang dikemukakan pada masanya :
Ihtikar (Monopoly’s Rent-Seeking)
Islam secara tegas melarang ihtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Ihtikar akan merusak mekanisme pasar dan akan meberhentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta menghambat proses distribusi kekeyaan diantara manusia. Maka dapat disimpulkan bahwa cirri-ciri ihtikar adalah, pertama, objek penimbunan merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat; kedua, tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal
Siyasah Al-Ighraq (Dumping Policy)
Berbanding terbalik dengan ihtikar, dumping bertujuan untuk meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku dipasar. Hal ini dilarang dengan keras karena dapat menimbulkan kemudharatan di tengah masyarakat luas.
Al-Mawardi
(450 H / 1058 M)
(450 H / 1058 M)
Nama lengkap beliau adalah “Abu Hasan Ali bin Muhammad bin
Habib AL-Mawardi Al-Bashri As-Syafi’I”
Beliau lahir di kota Basrah pada tahun 364 H (974 M)
Al-Mawardi mengawali pendidikannya di kota basrah dan
baghdad selama dua tahun, kemudian beliau melanjutkan pendidikannya ke berbagai
negara islam
Berkat
keluasan ilmunya Mazhab Syafi’i ini dipercaya memangku jabatan qhadi (hakim)
diberbagai negeri secara bergantian
Al
Mawardi diangkat sebagai Hakim agung pada masa pemerintahan Khalifah Al-Qaim
bin Amrillah Al-Abbasi
Al
Mawardi mempunyai tiga buah karya tulisnya, yaitu kitab
al-Abad wa a-Dunya wa ad-Din, al-Hawai al-Kabir dan al-Ahkam as-Shulthoniyah
Dalam pemikiran
ekonominya Al Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai
pembelanjaan yang di butuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak
mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan publik
merupakan kewajiban social dan harus bersandar kepada kepentingan umum.
Para pemikir muslim di
abad klasik Al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan negara islam
terdiri dari zakat, ghanimah, kharaj,
jizyah, dan ushr.
Menurut AL-Mawardi,
pinjaman publik harus di kaitkan dengan kepentingan publik. Namun demikian
tidak semua kepentingan publik dapat di biayai dari dana pinjaman publik
Menurut beliau ada dua
jenis biaya untuk kepentingan publik, yaitu biaya untuk pelaksanaan
fungsi-fungsi mandatory (kewajiban) negara dan biaya untuk kepentingan umum
dan kesejahteraan masyarakat
Al-Mawardi juga membahas tentang
perpajakan. Menurutnya, penilaian atas kharaj harus bervariasi
sesuai dengan faktor – faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar
pajak
Kaitannya dengan metode
penetapan kharaj,
Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang
pernah di terapkan dalam sejarah Islam yaitu Metode Misahah,
Metode penetapan kharaj,
Metode Musaqoh
Al Mawardi bahwa negara
membutuhkan lembaga negara yaitu Baitul Mal yang didirikan secara permanen
Melalui lembaga ini,
pendapatan negara dari berbagai sumber akan di simpan dalam pos yang terpisah
dan di belanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing
AL-Mawardi menegaskan
bahwa jika dana pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan
yang di rencanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos
yang lain
Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
(450-505 H/105-111 M)
(450-505 H/105-111 M)
A.
Riwayat Hidup
Bernama
lengkap Abu Hamid Muhammad bin
Muhammad Al Tusi Al-Ghazali.
Lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran tahun 450 H (1058)
Sejak kecil Al-Ghazali hidup di dalam dunia tasawuf.
Dalam pengasingan diri selama 12 tahun, banyak menghasilkan berbagai karya terkenal seperti Kitab Ihya ‘Ulum al-Din.
B. Karya-Karya
Al-Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilmu-ilmu Al-qur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan perilaku ekonomi.
Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah diantaranya Ihya ‘Ulum al-Din, al- Munqidz min al- Dhalal, Tahaful al- Falasifah, Minhaj Al- Abidin, Qawa’id Al- ‘Aqaid, al- Mustashfa min ‘Ilm al- Ushul,Mizan Al-‘Amal, Misykat al- Anwar, Kimia al-
Sa’adah,al- Wajiz,Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbukfi Nasihat al- Muluk.
C. Pemikiran Ekonomi
Pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena [ada masa hidupnya orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dan mempercayai hari pembalasan.
Al-Ghazali memfokuskan perhatian individu yang dibahas menurut perspektif Al-Qur’an, Sunnah, Fatwa sahabat dan tabi’in.
1.Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
●
Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari ‘’hukum alam’’ segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Al- Ghazali jelas-jelas menyatakan “ mutualitas” dalam pertukaran ekonomi yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya.
a.Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
Beberapa paragraf dari tulisannya juga jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang ”naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”. Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri atas ke kanan bawah” dijelaskan oleh dia sebagai ”harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”
Beliau menganggap laba sebgai imbalan atas resiko dan ketidak pastian yang ditanggung khalifah dagang. Laba normalnya berkisar antara 5-10% dari harga barang
b. Etika Perilaku Pasar
• Pasar harus berfungsi berdasar etika dan moral para pelakunya
• pasar harus berjalan bersih dan bebas drai penipuan
• menimbun makanan dan barang, iklan palsu, informasi salah mengenai barang adalah kezaliman yang besar.
2. Aktivitas Produksi
Imam Al- Ghazali mengklasifikasikan aktivitas produksi menurut kepentingan sosialnya serta menitikberatkan perlunya kerjasama dan koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktivitas yang sesuai dengan dasar- dasar etos Islam.
a. Produksi Barang- barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiban Sosial
Dalam hal ini, pada prinsipnya , negara harus bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap barang- barang kebutuhan pokok. Disamping itu Al- Ghazali beralasan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah barang kebutuhan pokok yang tersedia dengan yang dibutuhkan masyarakat cenderung akan merusak kehidupan masyarakat.
b. Hierarki Produksi
Klasifikasi aktivitas produksi yang diberikan Al-Ghazali primer( agrikultur), sekunder ( manufaktur), dan tersier( jasa). Secara garis besar, ia membagi aktivitas produksi kedalam tiga kelompok berikut:
1.Industri
dasar , yakni industri- industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia.
2. Aktivitas penyokong, yakni aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar.
3. Aktivitas komplementer, yakni yang berkaitan dengan industri dasar.
c. Tahapan Produksi , Spesialisasi, dan Keterkaitannya
Al-Ghazali mengakui adanya tahapan produksi yang beragam sebelum produk dikonsumsi. Selanjutnya , ia menyadari “ kaitan” yang sering kali terdapat dalam mata rantai produksi – sebuah gagasan yang sangat dikenal dalam pembahasan kontemporer.
Tahapan dan keterkaitan produksi yang beragam mensyaratkan adanya pembagian kerja , koordinasi dan kerja sama. Ia juga menawarkan gagasan mengenai spesialisasi dan saling ketergantungan dalam keluarga
A. Problema Barter dan Kebutuhan Terhadap Uang
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang
sangat kompherhensif mengenai berbagai problema barter yang dalam istilah modern disebut sebagai:
1) Kurang memiliki angka penyebut yang sama ( lack of common denominator)
2) Barang tidak dapat dibagi- bagi (indivisibility
of goods)
3) Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double
coincidence of wants)
· Sebagai
satuan hitung (unit of account)
· Media
penukaran (medim
of exchange)
· Sebagai
penyimpan kekayaan (store of value)
B. Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan Dengan
Ilahi
Dalam hal ini , Al- Ghazali menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri.
Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Al-Ghazali menjelaskan
bahwa orang yang melakukan penimbunan uang merupakan orang yang berbuat zalim
dan menghilangkan hikmah yang terkandung dalam penciptaannya.
C. Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
Dalam hai ini ia membolehkan kemungkinan uang representatif (
token money), seperti yang kita kenal dengan istilah modern- sebuah pemikiran
yang mengantarkan kita pada apa yang disebut sebagai teori uang feodalistik
yang menyatakan bahwa hak bendahara publik untuk mengubah muatan logam dalam
mata uang merupakan monopoli penguasa feodal.
D. Larangan Riba
Al- Ghazali
menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokkan uang dari fungsi utamanya, yakni untuk
mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu, bila jumlah uang yang
diterima lebih banyak dari pada jumlah uang yang diberikan , akan terjadi
perubahan standar nilai. Perubahan ini terlarang.
Dalam hal ini, ia tidak ragu- ragu menghukum penguasa. Ia
menganggap negara sebagai lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalannya
aktifitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik, tetapi juga untuk memenuhi
kewajiban sosial sebagaimana yang diatur oleh wahyu
a. Kemajuan
Ekonomi
Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
Al- Ghazali
menitik beratkan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran ekonomi, negara harus menegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan ,
serta stabilitas. Ia menekankan perlunya keadilan serta “ aturan yang adil dan
seimbang”.
b. Keuangan Publik
Ia memperhatikan
kedua sisi anggaran , baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran.
1)
Sumber- sumber Pendapatan Negara
Al- Ghazali
menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris
pemiliknya, tidak dapat dilacak, ditambah sumbangan sedekah atau wakaf yang tidak
ada pengelolanya. Sedangkan pajak- pajak yang dikumpulkan
dari non muslim berupa Ghanimah, Fai,jaziyah dan upeti atau amwal al masalih
2) Utang
Publik
Dengan melihat kondisi ekonomi, Al-Ghazali mengizinkan utang publik jika
memungkinkan untuk menjamin pembayaran kembali dari pendapatan dimasa yang akan
datang. Contoh utang seperti ini adalah revenue bonds yang digunakan secara
luas oleh pemerintah pusat dan lokal di Amerika Serikat.
3) Pengeluaran
Publik
Penggambaran fungsional dari pengeluaran publik yang direkomendasikan
Al- Ghazali bersifat agak luas dan longgar , yakni penegakan keadilan dan
stabilitas negara, serta pengembangan suatu masyarakat yang makmur.
Tokoh-Tokoh Islam YAHYA BIN UMAR, AL MAWARDI, DAN AL GHAZALI
Reviewed by ELIDA KUSUMAS
on
05:05
Rating:
No comments:
Note: only a member of this blog may post a comment.